KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Menyambut peringatan hari raya Natal dan tahun baru, Gubernur Sultra menerbitkan surat edaran yang menghimbau masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan ditengah wabah pandemi virus Covid-19.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2020 ini, berdasarkan putusan Mentri Agama RI nomor 23 tahun 2020 yang menindak lanjuti surat edaran dari ketua gugus tugas Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui Asisten 1 Pemprov Sultra Basiran mengatakan, pada inti surat edaran ini bagi pengurus gereja dan umat kristiani dalam melaksanakan ibadah natal agar memperhatikan, serta melaksanakan ketentuan yang telah di atur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2020 tentang perayaan natal di tengah pandemi covid 19.
“Maka dengan ini, dihimbau juga kepada setiap pengelola pengusaha dan penanggung jawab fasilitas umum dan juga yang melaksanakan aktifitas selama libur hari natal dan tahun baru untuk memenuhi peraturan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pada perayaan natal dan tahun baru dilarang keras melaksanaan perayaan pesta dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Serta pada puncak perayaan tahun baru dilarang mengunakan petasan kembang api dan juga minuman keras (Alkohol).
” Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu, maka akan dikenakan sanksi yang telah di atur dalam peraturan Gubernur tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol pencegahan dan penaganan virus Covid-19 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
Olehnya itu, lanjutnya surat Gubernur Sultra harus diterapkan di daerah-daerah oleh Bupati dan Walikota se-Sultra agar tempat usaha dan tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan termaksut acara pergantian tahun.
“Maka dari itu Bupati dan Walikota se-Sultra wajib memperkuat peraturan dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai di tingkat kecamatan dengan melibatkan TNI Polri termaksut Kejaksaan dan instansi lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Bupati dan Walikota juga harus menekankan protokol kesehatan di daerah kunjungan Wisata pada musim liburan Natal dan tahun baru, guna mengantisipasi membludaknya masyarakat yang akan berkunjung ke lokasi-lokasi tersebut.
Sehingga Gubernur meminta pada Bupati dan Walikota untuk menjujung tinggi dan bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat dan protokol kesehatan di daerah dan tempat wisata. Dilakukan pembatasan kunjungan wisata dengan sistem inovasi atau pesananan guna melakukan pembatasan ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya. (hrn.hen)