KENCARI, WAJAHSULTRA.COM — Calon Bupati Muna masa periode 2021-2026, Laode M Rajiun Tumada resmi mundur dari jabatannya sebagai Bupati Muna Barat. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.74-2883 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Muna Barat.
Dalam putusan yang ditetapkan di Jakarta 24 September 2020 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tersebut menunjuk Wakil Bupati Muna Barat, Achmad Lamani untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Muna Barat masa periode 2017-2022.
Pasalnya, keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut digunakan Laode M Rajiun Tumada sebagai daftar calon tetap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna 9 Desember mendatang. Demikian dikatakan Ketua KPU Muna, Kubais pada Sultra Pos diruang kerjanya, Senin (9/11).
Menurut Kubais, surat pengunduran diri Laode M Rajiun Tumada telah di terima pihaknya sejak 7 November lalu. “Suratnya dibawa oleh LO, Kardi Hastro Pagari dan di terima komisioner KPU Muna, Kordiv Penyelenggara, Muhammad Ichsan. Jadi sudah memenuhi syarat,” katanya.
Soal surat suara, Kubais mengungkapkan, kertas surat suara akan dicetak pada 12 November mendatang. Olehnya itu, dia berharap pendukung kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna mengutamakan kedamaian dalam menyambut hajatan demokrasi Pilkada Muna. ” Kita berharap bahwa kemanusiaan diatas segala-galanya. Soal perbedaan pilihan itu hal yang biasa. Ingat, pasca pemilihan kita akan kembali bersama, karena kita ini kerukunan keluarga besar, satu rumpun. Jadi masyarakat harus memperhatikan nilai-nilai falsafa ke Wunaan. Kita jaga sama-sama daerah ini,” pungkasnya. (m1/c/hen)