KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Ratusan Pedagang UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Area Eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini Resah. Mereka mengaku Terancam Dipenjara, Menganggur dan Masuk Rumah Sakit Jiwa, Jika Pemkot Kendari tetap dengan Pendirian Melakukan Penggusuran dan Pembongkaran kios-kios jualan mereka..
“Bagaimana kami tidak resah, mengganggur dan terancam Dipenjara pak. Kami dan anak-anak kami mau makan apa dan lebih parahnya lagi, kami rata-rata semua yang berjualan di sini berhutang uang untuk modal di KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) untuk dijadikan modal berjualan di sini. Jumlah pinjaman kami bermacam-macam.Terus jika sekarang kami tidak berjualan lagi. Dengan apa kami membayar Pinjaman uang KUR ini,” teriak puluhan ibu-ibu pemilik kios.ini jika terjadi pembongkaran kios-kios pedagang di Eks MTQ oleh Pemkot Kendari.
Sudah jelas, kata ibu-ibu pedagang ini, jika kami dilarang berjualan di sini lalu tidak dicarikan solusi oleh Pemkot Kendari, maka kami yakin sejumlah besar anggota kami akan Masuk Penjara karena tidak mampu untuk membayar pinjamannya. Dan sejumlah besar lainnya mungkin anggota kami pedagang karena tidak ada solusi yang diberikan Pemkot Kendari kemungkinan stress masuk ke Rumah Sakit Jiwa. “Ya resiko dari kondisi ini jika Pinjaman KUR tidak dibayar sebagian kami masuk penjara. Atau Masuk Rumah Sakit Jiwa,” kata ibu-ibu itu.
Perlu diketahui, sebelum berencana melakukan penggusuran, Pemkot Kendari, terlebih dahulu telah melakukan penyegelan dan pemutusan arus listrik yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang area Eks-MTQ, pada Senin (6/5/2024) kemarin.
Salah satu kalimat Penyegelan yang dipasang seperti Pamplet tertulis Kalimat Pemerintah Kota Kendari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertuliskan “Bangunan Ini Disegel “ Melanggar/Tidak Sesuai. Dibawahnya Tertulis Kalimat Ketentuan Pidana Pasal 232 KUHP Ayat 1.
Sejauh ini, Para Pedagang merindukan ada Kalimat yang bijak yang memberikan Solusi dari Persoalan tidak boleh berjualan di area eks MTQ. “ Genapa tidak ada kalimat yang memberikan Solusi dari persoalan ini. Misalnya bisa berjualan di areal ini asal Tertib atau diareal dalam. Sejauh ini tidak ada satupun Solusi dari persoalan pelarangan berjualan di Are Eks MTQ. Kami ingin juga ada jalan keluar yang diberikan Pemkot Kendari kepada para pedagang ini,” kata puluhan pedagang yang minta jati dirinya tidak disebutkan.
Sementara itu, Ketua KNPI Sultra Hendrawan Sumus Gia yang berhasil ditemui mengakui, Kebijakan yang dilakukan Pj Walikota Kendari harus dihargai untuk Kebersihan sebuah kota. Apalagi Eks MTQ menjadi sebuah symbol Kota.
Namun, kata Hendrawan, dengan adanya penertiban ini harus ada Solusi yang dikeluarkan oleh Walikota Ketika kebijakan itu dikeluarkan kepada para pelaku UMKM di Kawasan Eks MTQ.” Menjadi perrtanyaan, pedagang setelah mereka digusur. Para pedagang itu mau berjualan lagi dimana. Itu yang menjadi masalah saat ini,” tuturnya menambahkan, baiknya Pemkot Kendari tidak serta melakukan penggusuran, akan tetapi melakukan penertiban dengan cara mengatur para UMKM yang ada di kawasan eks MTQ.” Jika car aini yang diilakukan, saya rasa para pedagang tidak menolak kalau mereka ditata dengan baik,” kata Hendrawan menambahkan dan langkah baik ini terbukti di Solo sebagaimana Pak Jokowi lakukan saat menjabat sebagai Walikota Solo.(***)
.