KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) kembali melakukan unjuk rasa di Kejati Sultra.
Koordinator lapangan, Awaludin dalam orasinya mengungkapkan pihaknya kembali mendatangi Kejati Sultra karena adanya Pungli kepada beberapa perusahaan tambang yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra. “Kami menduga telah terjadi Pungli yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Awaluddin, Rabu, (30/06).
Diduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pungutan liar (Pungli) dana pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan corporate sosial responcibility (CSR) perusahaan tambang.
Diketahui, dana PPM yang dititipkan di Kejati Sultra tersebut mencapai miliyaran rupiah yang bersumber dari dua perusahaan yakni PT. Akar Mas Indonesia (PT. AMI) sebesar 1,7 miliyar, PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS) sebesar 1,55 miliyar. Totalnya sebesar 3,255 miliyar.
Lebih jauh Awaludin menilai, penitipan dana PPM dan Badan Usaha Pertambangan di Kejati Sultra tersebut menyalahi aturan karena dana tersebut murni dari perusahaan tambang yang bersifat koorporasi bukan dana dari kas negara. “Apa yang dilakukan oleh Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara,” jelasnya.
Menurutnya, dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan Kejati melainkan hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelolah langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk pemerintah.
Olehnya itu, massa aksi yang tergabung dalam Forsub tersebut meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejati Sultra atas dugaan Pungli dana PPM perusahaan tambang. “Kami juga meminta KPK RI untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan Pungli kepada perusahaan tambang sebesar 3,255 miliyar,” tutupnya. (p2/c/hen)