KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Sebelumnya, salah seorang unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra untuk melakukan audit di Sekretariat DPRD.
Menanggapi hal itu, Koordinator Investigasi BPKP Sultra, Ramli mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan audit tanpa ada surat resmi dari lembaga itu sendiri. “Iya, unsur pimpinan DPRD sendiri yang bersurat atau Sekretariat,” ucapnya saat ditemui di ruangannya. Rabu, (17/02).
Pihaknya merupakan institusi resmi pemerintahan sehingga tidak akan melakukan atau melaksanakan audit tanpa administrasi yang baik. “Kita tidak mungkin mengaudit berdasarkan berita di media, harus ada surat resmi,” tegasnya.
Untuk itu, tambahnya jika ingin dilakukan audit maka unsur pimpinan DPRD tersebut harus bersurat supaya dirinya menerbitkan surat untuk mengaudit. “Jika sudah ada suratnya, maka kami akan turun,” tutupnya. (P2/c/hen)