KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Muna. Hal tersebut menyusul salah seorang bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Muna, LM Rajiun Tumada diduga positif Covid-19 hasil Swab Test.
Kubais menyatakan, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, maka KPU Muna telah mengeluarkan surat keputusan penundaan terhadap Bapaslon sesuai dengan yang termuat dalam pasal 50 huruf C ayat 1 sampai dengan ayat 3 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon atau salah satu Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19.
Atas dasar tersebut kata Kubais, maka KPU Muna akan menerbitkan surat keputusan tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Real Time Polimerase Chain Reacetion (RT-PCR) Bapaslon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna 2020. “Surat Keputusan KPU Muna tersebut akan disampaikan kepada bakal calon yang bersangkutan (LM Rajiun Tumada) dan akan disampaikan kepada BAWASLU Muna,” ungkapnya.
Bahkan, kata Kubais seluruh Komisioner KPU Muna dan 44 orang pegawai KPU akan dilakukan Rapid Test. “Semua staf di kantor KPU Muna, besok akan di Rapid Test,” pungkasnya. (m1/c/hen)