KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum memberi peringatan kepada Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit agar memberhentikan sementara penjualan obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan instruksi atau Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinkes Kota Kendari telah membuat surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat sirup di wilayah Kota Kendari.
“Kami sudah mendapatkan surat edarannya, kemarin kami menandatangani turunan dari surat edaran tersebut untuk disampaikan ke layanan kesehatan dan apoteker,” katanya, Jum’at (21/10/2022).
Ia menyampaikan, terkait masa berlaku surat edaran tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan akan berlaku. Sebab pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat terkait pemeriksaan lebih lanjut penyebab gagal ginjal yang dipicu usai menkonsumsi obat sirup.
“Karena penyebab pasti gagal ginjal akut itu memang belum ditemukan, sambil menunggu kepastian itu, itulah instruksi dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Ia pun berpesan, agar sebaiknya tidak memberikan obat sirup dan diganti dengan obat tablet, kapsul atau obat bentuk lainnya.
Namun kata dia, meski ada surat terusan yang dibuat oleh pihaknya, tapi untuk menarik peredaran obat-obatan cair di luar dari kewenangan Dinas Kesehatan.
“Untuk menarik peredaran obat bukan kewenangan kami, itu kewenangan Balai POM. Kami hanya mengimbau sesuai surat dari Kementerian Kesehatan,” paparnya.
Lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik meski situasi di daerah lain telah ada kasus gagal ginjal akut yang dipicu dari obat sirup tersebut.
“Untuk ibu-ibu, jika anak sakit jangan lagi obati diri sendiri dengan membeli obat secara bebas. Saat anak sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter,” imbaunya.(**)