KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Ketua PWI Sulawesi Tenggara Sarjono langsung melakukan Klarifikasi Pemberitaan yang memojokkan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Kamis, kemarin.
Didampingi para Pengurus PWI Sultra lain diantaranya Sekretaris PWI Mahdar, Wakil Ketua Umar M, Deddy, dan pengurus PWI Sultra lainnya. Dihadapan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapulo Nurbaya, Sarjono menjelaskan KUPP Lapuko telah melakukan pencemaran nama baik PWi Sultra.
Sarjono menjelaskan, PWI memiliki anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik yang harus dihormati dan dipatuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik. “ Saya kecewa terhadap pihak- pihak yang mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam kasus vital terkait dugaan transaksi senilai Rp 100 juta. Sarjono mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu, apalagi berkomunikasi dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Lapuko, Konawe Selatan
Lebih jauh Sarjono mengatakan, mencatut nama Organisasi untuk Tindakan yang melanggar kode etik adalah bentuk pencemaran terhadap integritas PWI. “ Semua kebijakan atas nama organisasi harus melalui proses musyawarah dalam rapat resmi,” jelas Sarjono.
Menurut Ketua PWi Sultra, kode etik jurnalistik adalah panduan bagi wartawan untuk bekerja secara professional. Ia menjelaskan, beberapa prinsip utama yang disebutkannya meliputi : AKurasi dan Kebenaran yakni menyajikan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Independensi dan objektivitas yang bebas dari pengaruh eksternal. Dan menguji informasi yakni memastikan keabsahan informasi sebelum publikasi.
Menjawab lontaran Sarjono, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko Nurbaya mengatakan langsung meminta maaf kepada seluruh pengurus PWI Sultra yang hadir pada hari ini. Dikatakan, sebenarnya persoalan saya dengan PWI Sultra adalah Kesalahpahaman semata. Menurut Nurbaya, rekannya dari organisasi Jurnalistik Indonesia mengatakan, bahwa kasus yang muncul di media adalah kasus di Kantor Unit Penyelanggaraan Pelabuhan Kelas III Lapuko pada tahun 2023. Artinya sudah setahun lalu berlangsung. Soal Premi Syahbandar 20 Tongkang mar23. Transaksi tersebut diduga sebagai setoran dari perusahaan tambang kepada KUPP. Hal itu sudah berlangsung satu tahun lalu. “Karena kesalahan info inilah sehingga berita yang terjadi satu tahun lalu muncul lagi.Dan saya sebagai Kepala Unit yang barui siap bertanggungjawab jika ada masalah terhadap pemberitaan ini,”kata Nurbaya meminta maaf juga dihadapan seluruh pengurus PWI Sultra yang hadir pada Sore kemarin. (***)