KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya hingga kini Kota Kendari tercatat ada 329 kasus yang positif.
Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas, dalam hal ini mengeluarkan Perwali Nomor 47 tahun 2020.
Perwali tersebut tertuang dalam nomor 4431.1/992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus penyebaran wabah mematikan itu. Kemudian, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakaan sanksi kerja dan sanksi denda.
Diketahui, sebelumnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari dilaksanakan sosialisasi selama tujuh hari atau satu minggu. Setelah menyelenggarakan sosialisasi, Pemkot di bawa kendali Sulkarnain kini menerapkan Perwali nomor 47 tahun 2020 itu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sangat mendukung Perwali tersebut. Karena dinilai langkah dilakukan Pemkot sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. “Saat ini kita tahu sendiri peningkatan jumlah yang terjangkit corona semakin meningkat sehingga penerapan Perwali merupakan langkah yang tepat, apalagi Pemprov sudah melakukan hal yang sama dalam hal ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkap Ketua DPRD Kota, Subhan. Selasa, (15/09).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta dukungan kepada masyarakat Kota Kendari agar pelaksanaan Perwali menjadi tanggung jawab bersama, karena ini untuk keselamatan seluruh masyarakat yang ada di Kota bertaqwa. “Ini semata-mata untuk keselamatan kita semua, sehingga masyarakat diminta kesadarannya,” paparnya.
Perlu diketahui tambah salah seorang pengusaha ini, Pemkot Kendari mengambil langkah kongkrit, karena saat ini pasien yang terpapar wabah non alam itu semakin meningkat atau bertambah. “Memang di sisi lain penerapan Perwali ini berat, namun inilah pilihan yang terbaik untuk keselamatan seluruh masyarakat Kota Kendari,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwali tersebut, seperti dikenakan denda Rp 100 sampai 200 ribu, kemudian sanksi di suruh membersihkan dan lain sebagainya. “Dengan demikian kepatuhan masyarakat yang bisa menghindari sanksi-sanksi tersebut,” tutup Subhan. (P2/hen)