KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) kemarin mendatangi kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Unjuk rasa dengan teriakan teriakan menggema agar PT Gema Kreasi Perdanaย (GKP) harus tinggalkan Wawonii Sultra. Apalagi, teriak Sarmanto, Taayci Bersama teman teman lainnya menyatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan pada tanggal 7 Oktober 2024 atas upaya Kasasi warga Wawonii. Pada pokoknya putusan tersebut Membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP.
โ Selain itu Mahkamah Agung juga membatalkan Pasal yang memuat Adanya Ruang Tambang di Peraturan Daerahย Kabupaten Konawe Kepulauan tentang RTRW.GKP. ย Jadi secara hukum PT GKP tidak memiliki Payung Hukum untuk melakukan aktivitas di Kawasan hutan Pulau Wawonii. Dasar tidak malu, faktanya hingga saat ini PT GKP masih melakukan aktifitas di Kawasan Hutan dan melakukan Eksploitasi biji nikel di Pulau Wawonii,โ teriak puluhan Pendemo MMW.
Teriakan dan aspirasi ย masyarakat Wawonii ini disampaikan dihadapan anggota DPRD Sultra dari Komisi III yang dikoordinir Suwandi Andi di ruang pertemuan Coffe Kopling DPRD Sultra. Pertemuan itu sendiri dihadiri puluhan anggota DPRD Sultra dari Komisiย III dibawah Koordinasi Suwandi Andi.
Sementara Wakil Rakyat Sultra Suwandi Andi menyambut baik gagasan para mahasiswa dan pemuda dari Wawonii tersebut. โKami sangat menghargai dan menghormati pernyataan sikap dan gagasan masyarakat dan mahasiswa Wawonii. Apalagi pernyataannya sangat tepat disampaikan di kantor Wakil Rakyat Sultra. Moga moga tuntutan dan keinginan mahasiswa dan masyarakat Wawonii bisa diwujudkan dan wakil Rakyat Penuhi,โ paparย Suwandi menambahkan, untuk bisa menjamin keinginan mahasiswa dan masyarakat Wawonii maka pihak DPRD Sultra juga meminta agar mahasiswa dan masyarakat Wawonii mendukung rencana pihak DPRD untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain RDP, kata Suwandi untuk menjamin keberhasilan keinginan mahasiswa dan masyarakat Wawonii maka pihak Wakil Rakyat Sultra pun akan Membentuk atau Melakukan Pansus. โ Dua agenda ini sangat penting kami lakukan di DPRD Sultra untuk bisa mewujudkan keinginan mahasiswa dan masyarakat Wawonii,โ kata Suwandi yang Sebagian diamini mahasiswa Wawonii.
Usai pertemuan resmi Wakil Rakyat dengan para mahasiswa dan masyarakat Wawonii, beberapa mahasiswa tersebut mendatangi pers dan menyatakan, secara hukum PT GKP tidak memiliki Payung Hukum untuk melakukan aktivitas di Kawasan Hutan pulau Wawonii. โKarena Mahkamah Agung (MA) tela mengeluarkan Putusan pada 7 Oktober 2024 lalu. Dimana Putusan MA itu telah membataskan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu MA juga telah membatalkan Pasal yang memuat adanya ruang tambang di Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang RTRW. Jadi secara hukum PT GKP tidak lagi memiliki paying Hukum untuk melakukan Aktivitas di Kawasan hutan pulau Wawonii,โ jelas beberapa mahasiswa dan masyarakat Wawonii.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Kami Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) mendesak,ย a. Polda Sultra untuk Menghentikan Aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii.
b. Direktur PT GKP agar bertanggungjawab atas aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii. C. Polda Sulta diminta agar mendesak PT GKP mengeluarkan Alat Berat dan Pulau Wawonii. D. Pihak DPRD Sultra agar membentuk Pansus untuk melakukan Penyelidikan atas Pelanggaran Hukum di Pulau Wawonii. E. Dan pihak DPRD Sultra juga diminta dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Penghentian AKtivitas Penambangan di Pulau Wawonii. (***)