KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara melaksanakan pengambilan sumpah kepada puluhan adovokat muda.
Diketahui, sebanyak 78 pengacara yang ada di bumi anoa Sultra disumpah. Yang terdiri dari Peradri 23 orang Peradi 39 orang dan 16 orang dari kongres advokat indonesia (KAI) Sultra.
Ketua Umum Peradri, Bakri berharap kepada advokat muda yang baru saja disumpah oleh pengadilan tinggi dapat melaksanakan profesinya dengan baik, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik.
“Semoga bisa memberikan jasa hukum atau bantuan hukum pada masyarakat,” ungkapnya, Jumat, (16/12).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa ketika advokat yang berhimpun di Peradri melanggar kode etik dan melanggar hukum tentunya organisasi akan mengambil sikap dalam hal memberikan sanksi yang paling terberat adalah pemecatan. “Tetapi sekali lagi saya berharap, mereka dapat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Perlu diketahui tambahnya, di Peradri lebih mengedepankan ujian profesi advokat (UPA). Jadi, teman-teman dari sarjana hukum terlebih dahulu diberikan ujian. Ketika dinyatakan lulus baru mengikuti pendidikan. “Itulah perbedaannya dengan yang lain. Karena kita mendahulukan upah. Kami mengadopsi kepolisian, setelah lulus baru ikut pendidikan,” paparnya.
Terkait PKPA wajib menggandeng perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum akreditasi B, ia menuturkan bahwa Peradri juga melaksanakan hal itu, karena itu UU yang mengatur. “Pada dasarnya sama dengan organisasi yang lain, hanya bedanya kita mendahulukan UPA,” tandasnya. (Andri/hen)