KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Demo besar-besaran kemarin terjadi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Massa menuntut agar Kejati Sultra ikut mengawasi dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT WIL di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut massa, PT. WIL bersama rekanannya melakukan penambangan dalam kawasan HPT tanpa IPPKH. Hal itu tentu melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ujar salah pengunjuk rasa, Ripaldi di kantor Kejati Sultra, Senin (5/7/2021).
Tidak hanya itu, Terminal KhuSus (Tersus) PT. WIL juga disoal karena diduga bersekongkol dengan perusahaan tambang lainnya untuk mengkomersilkan Tersus tersebut.
“Disini diduga ada kerja sama untuk memalsukan dokumen agar Tersus itu dapat digunakan juga oleh perusahaan lainnya dalam melakukan bongkar muat hasil penambangan,” jelasnya.
Kericuhan itu nyaris terjadi saat massa unjuk rasa mencoba merangsek masuk ke dalam Kejati, namun dihadang dan ditutupkan pintu oleh petugas. Massa yang kesal, langsung mendobrak pintu gerbang untuk berusaha masuk ke dalam kantor Kejati Sultra. Namun massa unjuk rasa tidak berhasil masuk akibat pintu gerbang Kejati Sultra dikunci rapat oleh petugas security.
Akhirnya beberapa orang dari unjuk rasa itu memanjat pagar untuk dapat masuk ke dalam kantor Kejati Sultra. Sebagian dari massa yang tidak dapat masuk, terpaksa melanjutkan orasinya di depan kantor Kejati Sultra. (hen)