PT. VDNI Menunggak Pajak Air Permukaan Rp 27 Miliar, DPRD Sultra Beberkan Tunggakan Itu

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra melalui Wakil Ketua Komisi III, Aksan Jaya Putra (AJP), menyoroti tunggakan pajak air permukaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang belum dibayar sejak tahun 2017 sampai sekarang. Nilai tunggakan pajak tidak tanggung-tanggung, berkisar Rp 27 Miliar.

Pasalnya, sejak tahun 2017 PT. VDNI belum melakukan pembayaran pajak yang mana totalnya kurang lebih senilai Rp 27 Miliar.

“Jadi memang Virtue Dragon Belum membayar pajak air permukaan sejak 2017. Itu total 27 Miliar lebih. Saya anggap perusahaan Virtue Dragon Nickel Industry, perusahaan tidak taat terhadap kewajibannya kepada pemerintah daerah,” kata AJP politisi muda Partai Golkar pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, meskipun PT. VDNI merupakan perusahan dengan menggunakan Penanaman Modal Asing (PMA), pihaknya perlu tetap membayar kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Jangan karena merasa PMA, tapi kewajiban di daerah tidak mau dibayar,” pungkasnya.

Aksan juga sempat memberikan penekanan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Sultra agar melakukan penyegelan pada perusahaan tersebut jika tetap tak mau melunasi pembayaran pajak air permukaan yang digunakan.

“Selama dia menyedot air dari sungai Pohara itu tetap dibayar. Saya pernah menyampaikan ke Dispenda untuk disegel saja jangan mereka pakai kalau tak mau bayar,” bebernya.

Menurunya, meskipun PT. VDNI masuk pada wilayah proyek strategis nasional (PSN), pihaknya tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada Pemda.

“Jangan mereka menganggap bahwa mereka masuk proyek strategis nasional, tapi semua kewajiban terhadap daerah tidak mau diselesaikan inikan yang jadi masalah,” tutupnya.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra, sudah beberapa kali melayangkan surat tagihan kepada manajemen PT. VDNI yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Namun tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan Tiongkok itu.

Dispenda kemudian selalu curhat kepada DPRD Provinsi atas kewajiban pajak VDNI yang tidak diselesaikan, meski sudah ditagih berkali-kali.

“Saya anggap perusahaan Virtue Dragon Nickel Industry, perusahaan tidak taat terhadap kewajibannya kepada pemerintah daerah,” kata AJP politisi muda Partai Golkar pada Jumat, 8 Oktober 2021.

AJP minta agar manajemen PT. VDNI tidak merasa spesial, karena mentang-mentang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana banyak kemudahan yang diberikan pemerintah, lalu lupa memenuhi kewajibannya terhadap Pemda Sultra.

Informasi yang diperoleh DPRD Sultra, PT. VDNI tidak mau membayar kewajiban pajak air permukaan, karena izin lingkungan belum keluar dari pemerintah pusat.

“Jangan karena merasa PMA, tapi kewajiban di daerah tidak mau dibayar. Soal izin lingkungan, itu bukan urusan Pemda Sultra. Selama VDNI menyedot air dari Sungai Pohara itu tetap dibayar, ” terangnya.

AJP malah pernah menyampaikan ke Dispenda Sultra, agar pipa air VDNI disegel saja. “Janganmi mereka pakai, kalau tak mau bayar,” tegasnya. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img