KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Aktivitas pertambangan PT. Roshini di Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara menuai polemik. Tak lekang kasus dugaan kejahatan lingkungan yang telah ditetapkan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, kini PT. Roshini kembali berulah dengan melakukan kegiatan memuat hasil pertambangan (pengapalan) ore nikel yang di duga tersus yang digunakan tidak memiliki amdal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar mengatakan PT. Roshini hingga kini belum pernah mengajukan permohonan Amdal tersus. Diketahui saat ini pihak perusahaan tersebut, sedang berproses hukum yang mendera internal mereka.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, berkaitan dengan pengurusan Amdal, yakni jika sedang dalam polemik hukum, maka menunggu putusan pengadilan tentang dibolehkan atau tidak untuk mengurus amdal. “Jika sudah ada putusan pengadilan, membolehkan atau tidak PT.Roshini mengurus amdal, hal tersebut yang sedang kami tunggu,” kata Ansar. Senin, (16/03).
Proses permohonan amdal yang benar, kata dia, perusahaan termohon terlebih dahulu melalui dinas PTSP untuk diteliti. Jika sudah benar dan lengkap di PTSP maka dilanjutkan ke DLH Provinsi untuk di proses lebih lanjut. “Tapi di DLH tetap diteliti mendalam dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan di bidang LH. Dan di DLH wajib clear and clean tanpa masalah,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Sultra Saharuddin mengatakan, gelagat PT. Roshini mencerminkan semena-mena dalam melakukan kegiatan pertambangan. Hal ini seharusnya tidak boleh dibiarkan. Terutama para penegak hukum yakni Polda Sultra semestinya berdiri di garda terdepan untuk menertibkan perusahaan nikel yang nakal.
Namun seolah-olah terjadi pembiaran. Pasalnya, mustahil kepolisian tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Roshini tersebut. Ada dugaan terjadi kongkalikong atas pembiaran PT. Roshini yang masih aktif mengeruk kekayaan alam bumi oheo itu. “Polda Sultra harus segera bertindak melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat, baik dari perusahaan PT. Roshimi ataupun stakeholder lainnya. Ini sangat erat kaitannya dengan integritas kepolisian. Karena terlihat lucu dan aneh ketika tindakan kejahatan besar yang menyangkut hajat hidup banyak orang di biarkan merajalela,” kata Direktur Walhi Saharuddin.
Jika benar terbukti tersus yang digunakan PT Roshini tidak mengantongi amdal, kata dia, maka bisa dikenakan sanksi berat dengan berpedoman pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 3 tahun 2020.
Disatu sisi, DPRD Sultra harus secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT. Roshimi, DLH Sultra, dan UUP Molawe untuk dimintai keterangannya. Sehingga nanti persoalannya bisa ditelisik lebih mendalam dan menyeluruh. Termasuk akan ditemui titik terang atas operasional PT Rohsini yang diduga tidak memiliki amdal. “Idealnya PT. Roshini menyelesaikan terlebih dahulu sengketa yang telah ditetapkan kejaksaan agung atas dugaan kejahatan lingkungan yang mereka lakukan. Bukan kembali tampil dengan arogannya melakukan aktivitas pertambangan. Juga Polda Sultra harus melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat PT. Roshini dan memasang garis police line di kawasan mereka beraktivitas. Jangan mempertotonkan kepada masyarakat lelucon yang tidak lucu dengan melakukan pembiaran atas kejahatan kelas kakap ini,” tutupnya. (P2/c/hen)