KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (RDP), PT. Riota Jaya Lestari (RJL) mengakui bahwa perusahaannya melakukan pengapalan sebelum izin terminal khusus (Tersus) keluar.
Diketahui perusahaan tambang itu mulai melakukan pemuatan ore nikel sejak bulan Maret 2021, padahal izin jettinya keluar Juni 2021.
Dengan demikian, Dewan akan merekomendasikan Gubernur, Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyampaikan bahwa PT. Riota Jaya Lestari secara jelas telah melakukan pelanggaran. “Kita sudah sepakat akan merekomendasikan para penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan. Karena ini jelas pidana,” tegasnya, Kamis, (19/08).
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, seharusnya Jetty PT. RJL tersebut belum bisa digunakan, karena izinnya belum keluar.
Sementara berdasarkan pengakuan masyarakat di lingkungan tambang itu, PT. RJL telah melakukan pengapalan kurang lebih 40 tongkang yang keluar. “Untuk itu, kami minta kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” tegas Politikus PKS ini.
Sementara itu, Aksan Jaya Putra (AJP) menuturkan, apapun alasannya ketika tidak ada izin maka tidak boleh ada kegiatan. “Ketika ada kegiatan berarti pelanggaran. Dan wajib diproses hukum,” paparnya.
Juga Kasi Ekonomi Moneter Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Naif mengungkapkan, jika belum ada izinnya maka otomatis belum bisa beraktifitas.
Selain itu, ia menjelaskan ada beberapa kewajiban pihak perusahaan kepada negara. Apakah sudah dipenuhi atau sebaliknya. Itu yang harus ditindaklanjut. Ini yang harus diperjelas. Ada hak negara di sini.
Sementara itu, Direktur Operasional PT. RJL, Geri Risanto mengatakan terkait rekomendasi DPRD pihaknya tetap kooperatif. “Silahkan lakukan. Kami tetap mengikuti,” paparnya.
Ia mengaku izin tersus keluar bulan Juni, namun pihaknya pemuatan ore nikel sejak bulan Maret. Namun, pada dasarnya pihaknya memiliki legalitas lengkap sehingga melakukan aktifitas. (p2/c/hen)