PT MBS Konawe Diduga Lakukan Ilegal Mining

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan melakukan unjuk rasa di perempatan MTQ Kendari.

Dari sana para pengunjuk rasa bertolak di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam orasinya masa aksi meminta penghentian operasi PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang beroperasi di Desa Dunggu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Koordinator Lapangan, Budi Anto mengatakan PT. MBS telah menambang di luar titik koordinat yang telah ditentukan, sehingga pihak menduga pertambangan nikel telah melakukan ilegal mining serta kejahatan lingkungan. “Dinas ESDM Sultra harus bertanggung jawab atas operasi yang dilakukan tambang PT MBS, karena telah melanggar UU,” jelasnya. Senin, (26/10).

Ia menguraikan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 213 tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Kemudian, Dinas ESDM Sultra membatalkan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. MBS berdasarkan surat nomor 540/334 tertanggal 31 Januari 2020. Namun, PT. MBS masih melakukan kegiatan pengangkutan serta penjualan ore nikel hingga saat ini. “Penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT. MBS tidak sesuai dengan RKAB tahun 2020. Kami meminta ESDM Sultra untuk memncabut IUP, karena telah melakukan kejahatan lingkungan. PT. MBS cacat secara administrasi,” tegasnya.

Ia sampaikan, hingga saat ini PT. MBS telah menjual enam cargo. Perlu diketahui, bahwa hingga kini PT. MBS belum membayar Jaminan Reklamasi. “Kami minta Dinas ESDM Sultra untuk tidak menerbitkan kembali RKAB PT. MBS karena diduga cacat secara hukum. Kami juga meminta Kapolda Sultra untuk segera memproses dan menangkap Direktur PT. MBS atas dugaan ilegal mining,” bebernya.

Selain itu, Budi Anto menyampaikan, bahwa PT. MBS telah dibekingi oleh oknum Jenderal Polisi, sehingga tambang tersebut terus melakukan penambangan meski melanggar UU. “Untuk itu, kami juga meminta Polda Sultra untuk memcari tahu dan memprores Jenderal tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan terkait aktifitas PT. MBS di Konawe pihaknya sudah mengeluarkan dua surat. Pihaknya juga sudah menyurati PT. MBS agar menghentikan seluruh kegiatan pertambangan. “Kami sudah surati, dan dalam waktu dekat ini kami akan memasang spanduk pemberitahuan agar tidak ada aktivitas,” urainya.

Sesuai dengan surat Dinas ESDM Sultra nomor 540/3.379 tanggal 12 Oktober perihal pembatalan persetujuan RKAB tahun 2020 PT. MBS meminta, pertama hentikan sementara kegiatan usaha pertambangan di operasi produksi PT MBS sesuai SK Bupati Konawe nomor 213 tahun 2013.

Kedua, kegiatan usaha pertambangan IUP operasi produksi PT. MBS dapat dibuka kembali setelah melakukan klarifikasi atas berita acara evaluasi legalitas dan kepatuhan pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara pada IUP. PT. MBS .

Untuk diketahui, Konsorsium Nasional Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan melakukan unjuk rasa di perempatan MTQ Kendari, kemudian mendatangi kantor ESDM Sultra, setelah itu bertolak di Polda Sultra. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img