KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–PT Lawu Agung Mining (LAM) merupakan kontraktor PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan yang bergerak di blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diduga melakukan ilegal mining.
Untuk itu, masyarakat yang tergabung dalam Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) menggelar unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa tersebut Dipimpin langsung oleh Fauzan Dan mereka menggelar demo di dua tempat, yakni di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Fauzan menjelaskan, dari hasil investigasinya bahwa PT Antam belum melakukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sehingga aktivitas PT LAM diduga ilegal mining. “Ini harus ditindak, karena melanggar UU,” teriaknya di depan kantor Kejati Sultra, Jumat, (01/04).
Berdasarkan data yang dihimpun, PT LAM bekerjasama dengan pengusaha lokal dan memberikan upah 10 dolar. Hal itu sangat merugikan atau memberatkan pengusaha lokal. “Inilah kekecewaan pengusaha lokal di blok Mandiodo, sehingga jelas ini pelanggaran Dan bentuk kerjsama yang tidak baik dan yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan,” jelasnya.
Sehingga tambahnya, pihak yang berwajib harus bertindak tegas dalam hal ini mencabut Izin dan menghentikan aktivitas PT Lawu Agung Mining.
Selain itu, fauzan meminta DPRD Sultra untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan PT LAM dan PT Antam terkait aktivitas tambang di blok Mandiodo yang diduga ilegal mining.
Kemudian, pihaknya meminta Gubernur Sultra mengambil langkah tegas terkait aktivitas PT LAM dan PT Antam yang diduga merugikan negara terkait aktivitas pengapalan dan penjualan ore nikel perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kejati Sultra segera untuk melakukan investigasi terkait aktivitas PT LAM dan PT Antam yang menambang blok Mandiodo, karena ada kerugian negara yang fantastis. “Pemerintah terkait harus bertindak tegas, dan mengusut tuntas kedua perusahaan tersebut, karena diduga merugikan negara,” tutup fauzan(and/hen)