KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Rencana PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) bakal mengunakan jalan umum mulai dari jalan nasional, provinsi dan kabupaten untuk mengangkut ore nikel menuju jembatan titian (Jeti) di Kecamatan Palangga Selatan (Palsel), Konawe Selatan (Konsel) belum menemukan titik terang.
Penggunaan jalan umum tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat, khususnya dijalur yang akan dilalui di 31 Desa di lima Kecamatan di Konsel dengan panjang kurang lebih 84 Kilo meter.
Dikonfirmasi ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengeluarkan izin untuk PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) menggunakan jalan nasional untuk kegiatan pengangkutan ore nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Sepengetahuan saya belum ada izin yang dikeluarkan BPJN untuk PT. Asmindo yang akan mengunakan jalan nasional untuk kegiatan pertambangan,” kata Asisten Pelaksanaan Pengawasan BPJN Sulawesi Tenggara, Muh Saud Limbo. Selasa, (15/06).
Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah PT. Asmindo ini bakal melintasi jalan nasional atau tidak, karena belum ada laporan yang masuk di BPJN. “Belum pernah masuk ke sini. Mungkin di sekretariat, karena proses awal itu di sekretariat. Tapi untuk masalah izin penggunaan jalan nasional BPJN yang keluarkan dan sampai saat ini PT. Asmindo belum pernah mengajukannya ke sini,” jelasnya.
Lanjut dia menjelaskan, memang proses awal untuk mendapatkan izin di sekretriat untuk penyelesaian syarat administrasi dan teknis. Setelah itu diserahkan ke BPJN itu untuk diproses lebih lanjut apakah layak mendapatkan izin atau tidak.
Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menggunakan jalan nasional untuk kegiatan hauling. Misalnya, jalan yang dilintasi harus dibuatkan saluran. Kemudian, sebelum kendaraan perusahaan menggunakan jalan nasional maka pihak perusahaan harus membersihkan ban mobilnya terlebih dahulu. Jalan harus dibeton 100 meter sebelum keluar jalan nasional dan sebagainya. “Kami akan turun lihat dan cek di lapangan, apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum dan kalau sudah terpenuhi kita buatkan berita acaranya untuk proses izin jalan tersebut. Tapi kalau syarat itu tidak terpenuhi tidak bisa kita proses,” tutupnya. (p2/c/hen)