KOLAKATIMUR,WAJAHSULTRA.COM–Dipertanyakan Proyek pengerjaan penanganan longsoran Kolaka (SP, KP, BARU) – RATE RATE (BTS Kabupaten Kolaka Timur)/Kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga menelan anggaran Rp 24. 821, 987.000.00 di duga dikerjakan salah satu perusahaan PT STT.
Pasalnya pekerjaan kontruksi yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat di bawah wilayah pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga hari ini pekerjaan tersebut mangkrak.
Proyek yang di kerjakan sejak tahun 2021, berdasarkan pantaun di lapangan masih terlihat mangkrak alias terbengkalai. Terlihat di lapangan tidak ada aktivitas pekerjaan, dan tampak tukang serta buruh tidak ada satupun dilokasi.
Di duga dari data yang tertera dari hasil tayangan LPSE sejak 6 April 2021 dan tahun anggaran 2021 yang direncanakan akan rampung akhir tahun 2021 namun kenyataannya, hingga hari ini tak kunjung selesai serta tidak jelas kapan pengerjaan akan dimulai.Terlihat pekerjaan besi yang telah berdiri, namun belum tuntas sepenuhnya. Kenyataan itu tentu saja mengundang tanda tanya publik.
Sementara wartwan Kongkritnewssultra.com mencoba mengkonfirmasi ke Balai Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat dalam hal ini Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sultra mencoba menemui PPK wilayah 1.5 tetapi tidak ada di kantor tersebut.
Manuel selaku wilayah PPK 1.5 ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya mengatakan langsung saja konfirmasi ke kantor dan bertemu dengan Satker.
“Langsung saja ke kantor biar enak ketemunya sama Satker soalnya saya bukan PPK lagi,” terang Manuel melalui chat whatsappnya pada 11 Juli 2022.
Terpisah saat ingin mengkonfirmasi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dikantornya, namun hingga berita ini ditayangkan belum bisa ditemui.
Wartawan Kongkritnewssultra.com hanya bertemu dengan salah satu stafnya yang tidak ingin namanya disebut dan memberitahukan bahwa saat ini Kasatker sedang berada diluar daerah.Sementara Nyoman PPK wilayah 1.5 yang menggantikan Manuel saat dimintai tanggapannya mengungkapkan jika dirinya belum tau persis karena baru menjabat.
“Saya belum tau persis dan ini baru kita mau mengambil dokumennya dan saya baru menjabat disini,” kata Nyoman Selasa (12/7/2022).
Ditanya kenapa pekerjaan longsoran itu tidak dilanjutkan, Nyoman mengatakan karena ini ada prosesnya.
“Prinsipnya informasi kemarin pejabat PPK lama dan dokumennya itu sudah di lapor di aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Oleh sebab itu sudah putus kontrak dan itu sesuai Perpres, artinya beberapa pekerjaan yang terbengkalai itu diaudit dan itu ada kisaranya, kalau diatas dua setengah miliar nanti BPKP,” ungkap Nyoman.
Nyoman menyebutkan bahwa ini sudah proses surat menyurat dan akan di audit oleh BPKP, itu sudah putus kontrak pekerjaan tersebut. Ungkap nyoman
“Adapun maksud tersebut menyatakan tidak terbengkalai hanya di putus kontrak jadi tidak bisa dilanjutkan pekerjaannya menurut informasi sudah di kirim surat ke BPKP dan Inspektorat Jenderal serta nanti akan ada yang datang mengaudit,” beber dia.
Nyoman juga mengaku tidak mengetahui besaran anggaranya dan perusahaan mana yang mengerjakan. “Saya tidak tau anggaranya berapa dan yang kerja saya tidak tau juga, karena saya baru menjadi PPK baru saja serah terima jabatan”.
Menurutnya intinya dari informasi bahwa sudah putus kontrak artinya pihaknya belum dapat memberikan jawaban secara mendetail.
“Saya belum paham dan pekerjaan itu tahun lalu 2021, apalagi saya baru disini bagaimana saya menceritakan maka sejauh ini pekerjaan itu akan di audit. Intinya saya belum bisa menceritakan lebih jauh seharusnya Kasatker yang menjelaskan detailnya kenapa ini tidak di kerjakan kembali,” imbuhnya.
Lanjut dia, intinya secara tangung jawab memang saya diberi tangung jawab disini. Namun, kata dia kalau pekerjaan tahun 2021 bagaimana mau dijelaskan karena saya baru serah terima.
Setelah mengetahui sejauh ini nanti ada kewenangan BPKP turun dan inspektorat kementerian serta BPK kementerian, dan lembaga-lembaga itu nanti di audit.
“Sebab pekerjaan ini tidak bisa di apa-apakan dulu, sebelum lembaga lembaga itu dilakukan pemeriksaan dan di audit. Tidak ada namanya proyek yang mau di sengaja, apalagi ini jalan nasional akses yang menghubungkan antar kabupaten dan intinya menunggu audit dari BPKP dan Inspektorat serta APIP,” sebut dia.
Jika sudah datang pengaudit, sambungnya nanti mekanisme seperti apa, apa akan memberikan admistrasi atau memeriksa fisik di lapangan kita tunjukan dan nanti punya rekomendasi dan laporan hasil audit seperti apa.
“Dan itu kita akan tindak lanjuti dengan dugaan anggaran Rp 24 miliar lebih tidak mungkin kerja itu saja. Pasti ada item item lain,” tutup Nyoman. (*)