KENDARI.WAJAHSULTRA.COM--Polresta Kendari berhasil menangkap seorang berinisial BA dan 2 pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni pelaku berinisial R dan A, dan masih dalam proses pengejaran oleh Tim Opsnal Polresta Kendari.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya di Polresta Kendari, Jum’at (11/3).
“Ketiganya adalah pelaku pencurian 4 baterai tower pemancar Telkomsel di jalan Komjen Muhammad Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Selasa, (18/1) sekitar pukul 02.00 WITA,”ungkapnya.
Lanjut Alwi, dari tangan pelaku polisi menyita 1 mobil Toyota Avanza, 4 buah baterai tower pemancar Telkomsel, 1 buah parang, serta 1 buah kunci pas ukuran 10-12.
“Adapun kronologi kejadian, ketiga pelaku melakukan pencurian baterei Telkomsel ini pada malam hari, dengan cara masuk ke area tower yang di pagar keliling, kemudian mencungkil gembok pagar dan lemari rak Base Transceiver Station (BTS) tempat baterai itu disimpan kemudian memuat dengan mobil yang sebelumnya sudah mereka rental,”bebernya.
Sambung mantan Danden Gegana Brimob Polda Sultra ini, adapun motif ketiga pelaku melakukan pencurian terhadap 4 baterai tower pemancar Telkomsel ini untuk mereka jual dan mendapatkan uang, dan atas kejadian ini Telkomsel mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20 juta.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.(IMR/hen)