KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Dalam momen hari ulang tahun (HUT) Polri ke-76 Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 4,2 kilogram (kg). Dan diketahui sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan bulan Januari sampai Juli 2022.
Kapolda Irjen Pol Teguh Pristiwanto menyampaikan, yang dimusnakan narkoba jenis sabu dalam peringatan Hut Polri ini seberat 4.243 gram atau 4,2 kg. Kemudian ia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menindak para pelaku pengedar maupun pemakai sabu. “Siapa pun pasti kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya, Senin, (05/7).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari sampai 1 Juli 2022. “Hari ini jajaran Dirtresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun,” katanya, Rabu, (06/07).
Dia menyebut, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan tambahnya merupakan gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari. “Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” bebernya.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra. (Andri/hen)