Polda Sultra Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkoba jenis shabu di Kota Kendari.

Tersangka berinisial AO (24) Laki-Laki seorang Wiraswasta, dengan Barang Bukti Narkotika empat saset Narkotika jenis shabu berat brutto 17,61 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Muh. Eka Faturrahman mengatakan, pada hari Kamis, Tgl 01 April 2021 Pukul 15.10 Wita berdasarkan informasi tentang adanya seorang jaringan pengedar Narkoba jenis yang beralamat di Asrama Aspuri Regina Jln. Lasitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Selanjutnya Tim menangkap target dan melakukan penggeledahan terhadap target AO. Jumat (02/04).

Eka Faturrahman juga menyebutkan, dari hasil penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, Tim Lidik menemukan dua saset Sabu didalam dompetnya Target dan satu saset Sabu didalam tas, dan satu saset Sabu dalam gantungan tas.

Keseluruhan barang bukti empat paket/saset Narkotika jenis Sabu tersebut berada dalam kamar target beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan terget.

“Dari keseluruhan Narkotika jenis Sabu tersebut diakui oleh target merupakan barang bukti sabu miliknya yang digunakan untuk diedarkan/dijual kepada para pasiennya dikota Kendari,” terang Eka.

Modus operandi, tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan di kota Kendari dengan sistem tempel.

“Karena perbuatanya tersangka dikenai Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tegasnya. (P3/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img