KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dinilai melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 tahun 2016, tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara), melaporkan Plt Bupati Konsel Dr. Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ada dua laporan dan sudah diregister di Bawaslu terkait pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilakukan Bapak Dr.Arsalim selaku pelaksana tugas bupati Konsel,” kata Andre Dermawan kuasa hukum Paslon Suara di salah satu cafe di Kota Kendari, Kamis, (03/12).
Andre Sapaan karibnya Darmawan mengatakan, ada dua laporan dan sudah diregister di Bawaslu Konsel terkait pelanggaran Pilkada.
Laporan pertama yang sudah terigistrasi di Bawaslu Konsel Nomor 08/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020, soal Plt Bupati Konsel Arsalim, karena melakukan penggantian Kepala Puskesmas Tinanggea dari Ilham Hilal ke Plt Rusman Pattawari pada tanggal 25 November 2020. “Tetapi Surat Keputusan (SK) baru diserahkan Arsalim ke Rusman Patawari pada, Rabu 3 Desember 2020 kemarin, sehingga masalah ini terkuak dipermukaan bahwa secara hukum telah terjadi pergantian kepala Puskesmas Tinanggea,” bebernya. Kamis, (03/12).
Menurutnya, dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dikatakan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota, Wawali, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. “Sementara Kepala Puskesmas ini adalah pejabat Pemerintah Daerah Konsel,” paparnya.
“Akibat pelanggaran tersebut, dalam Pasal 190 menyebutkan ada sanksi pidana, minimal 1 bulan penjara,” sambungnya.
Untuk memperkuat bukti laporan di Bawaslu Konsel, tim kuasa hukum Paslon Suara menyertakan dokumen formulir model A.1, foto surat perintah pelaksana tugas Kepala Puskesmas Tinanggea atas nama Rusman Patawari, foto penyerahan SK dan lampiran keputusan bupati Konsel Nomor 820/005/2020 tertanggal 7 Januari 2020. “Laporan itu diterima petugas penerima Bawaslu atas nama Suwarsono,” ungkapnya.
Laporan kedua, telah ditemukan di depan rumah pribadi Arsalim yang terletak di Potoro Konsel, terpasang baliho Posko pemenangan Paslon nomor urut 3 yakni Muh Endang dan Wahyu Ade Pratama (Ewako) bersama sejumlah umbul-umbul. “Dalam baliho itu terdapat foto Paslon Ewako dan Dr.Arsalim,” urainya.
Tindakan Plt Bupati Konsel, Dr Arsalim memasang baliho dan menjadikan Posko pemenangan salah satu calon melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. “Posisi Pak Arsalim sangat rentan, karena beliau ini wakil bupati yang sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah Konsel. Di lain sisi juga, Pak Arsalim sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konsel,” jelas Andre.
Bila Arsalim ingin mempromosikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel, maka harusnya dia mengambil cuti sebagai pejabat daerah. “Karena tindakannya itu, ini telah merugikan pasangan calon lain, termasuk Paslon Suara,” tegas Andre di hadapan sejumlah wartawan di Kendari.
Atas pelanggaran dengan memasang Baliho salah satu Paslon di depan rumahnya itu, Dr.Arsalim dilaporkan di Bawaslu Konsel, dengan nomor register 07/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020. Bukti dokumen yang dilaporkan di Bawaslu adalah dokumentasi foto spanduk Posko pemenangan, dokumentasi foto umbul. “Laporan kedua ini diterima Mirdan selaku petugas penerima Bawaslu Konsel,” tutupnya. (P2/c/hen)