KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sumber Daya Aparatur yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Sultra selama 2 (dua) 9-10 Desember 2022 di Swiss Belthotel Kendari.
Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala BPSDM Kemendagri RI, Kepala BKD Prov. Sultra, Para Sekretaris Daerah Kab/Kota Se-Sultra, Para Kepala OPD dan Kepala Biro Lingkup Pemerintah Prov. Sultra dan Para Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab/Kota Se-Sultra.
Dalam laporannya, Kepala BPSDM Yuni Nurmalawati, menyampaikan bahwa sumber daya manusia merupakan aset penting bagi pengerak kehidupan berbangsa dan bernegara, tuturnya.
Menurut Yuni, kompetensi ASN yang unggul merupakan faktor yang krusial dalam memastikan kemampuan Pemerintah mengatasi sekaligus merespon lingkungan startegis, jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, fokus pembangunan SDM telah dimulai dengan terbitnya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara yang menempatkan ASN sebagai aset penting bagi negara yang harus dikembangkan kompetensinya, untuk mendukung tugas pemerintahan, jelas Yuni.
Dikatakan, melalui pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), dimana pengembangan kompetensi tidak sebatas pada pelatihan yang dilakukan secara klasikal (tatap muka, ruang kelas), namun juga melalui metode-metode pembelajaran lain yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan seperti coaching, mentoring, belajar mandiri, pembelajaran jarak jauh (distance learning), serta dengan terjadinya reformasi birokrasi, sehingga jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dibutuhkan lebih banyak kegiatan pengembangan kompetensi teknis, tegasnya.
Plh. Sekda menyampaikan sambutan Gubernur Sultra menyebutkan bahwa menyamakan persepsi, mensinergikan rumusan serta paduan kebijakan dan program pengembangan kompetensi ASN adalah aspek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur di lingkungan pemerintah daerah, sehingga sebagai aparatur negara, diharapkan mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta pembangunan dan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.
Berbagai aksi yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan pengembangan kompetensi ASN, dengan diterapkannya sistem e-government, merjer sistem, manajemen talenta, dan manajemen perubahan sebagai upaya transformasi diklat konvensional menjadi diklat berbasis human capital management melalui pengembangan ASN corporate university. skema diklat. Terobosan ini, menurutnya, mengfungsikan seluruh instansi pemerintah sebagai lembaga pembelajaran dengan mengkombinasikan berbagai sistem pelatihan yang progresif edukatif, seperti e-learning, coaching, mentoring dan on the job
training (oit).
Amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur secara nasional
Sugeng Hariyanto Kepala BPSDM Kemendagri RI dalam paparannya menyampaikan kebijakan pengembangan SDM ada 7 (tujuh) Agenda pembangunan yang didukung yaitu Pertama transformasi ekonomi, Kedua wilayah sebagai basis pembangunan, Ketiga SDM berkualitas dan berdaya saing, Keempat revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Kelima pembangunan infrastruktur, Keenam lingkungan hidup dan kerentanan bencana dan Ketujuh kondisi Polhukam yang kondusif
Rensta BPSDM Kemendagri 2020-2024 yaitu Sasaran Strategis dalam meningkatkan dan kualitas SDM aparatur pemerintah dalam negeri dan Indikator presentase pemenuhan pengembangan komputensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun
Oleh itu, Data kegiatan pengembangan kompetensi pada BPSDM Prov. Sultra Tahun 2022 ada APBD Murni mengenai pengembangan kompetensi teknis seperti Diklat pengelolaan keuangan berbasis SPID dan APBDÂ Kontribusi ada 4 (empat) yaitu 1. Pengelolaan Kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi dan sumber belajar, 2. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), 3. Pelatihan dasar CPNS Gol.II dan 4. Pelatihan dasar CPNS Gol. III .
Dalam Peningkatan kompetensi sangat dibutuhkan bagi ASN yang ingin mencapai kinerja tinggi, dan hal ini hanya dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik diklat teknis fungsional, manajerial dan sosiokultural. Kinerja dimaksud, tidak saja mengacu kepada jumlah pekerjaan yang dihasilkan, tetapi outcome dari pekerjaan itu benar-benar harus bermutu, prima dan memenuhi harapan masyarakat. (Sp/ws)