KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., memberikan sambutan pada acara Pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, di Kota Baubau, 12 November 2022.
Hadir antara lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, S,STP, M,Si, bersama rombongan; para Bupati/Walikota se-Sultra; Ketua DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kab/Kota se-Sultra; Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sultra; Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sultra.
“Mengawali sambutan, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bapak/ibu dan saudara-saudari sekalian yang telah berkenan hadir di acara ini, serta kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dan ikut mendukung kegiatan sosialisasi ini. Semoga agenda yang kita laksanakan pada kesempatan ini membawa berkah bagi kemajuan pembangunan daerah sultra, serta bangsa dan negara kita tercinta,” kata Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio.
Sebagaimana diketahui, bersama bahwa APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah, serta dibahas dan disetujui oleh DPRD. APBD menjadi wadah untuk menampung kepentingan publik diwujudkan melalui berbagai program/kegiatan yang diharapkan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Demikian halnya APBD tahun 2023 mendatang. Untuk itu, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, kiranya dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023.
Mengingat APBD sebagai instrumen yang sangat vital perannya dalam menggerakkan berbagai sektor pembangunan, maka diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan peran APBD dalam konteks pembangunan daerah, yang harus disinkronisasikan dengan kebijakan pembangunan nasional yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, karena anggaran yang pada hakikatnya merupakan amanah dari rakyat yang dilaksanakan oleh eksekutif dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi ini, sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang Penyusunan APBD Tahun 2023 berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Kita berharap profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah di setiap OPD dapat terus ditingkatkan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan penganggaran ataupun tidak mengulang kembali kesalahan yang sama yang dapat berdampak pada ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan persepsi yang sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan Badan Anggaran DPRD. Pemahaman yang sama tentang pentingnya penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan di daerahnya masing-masing, agar Penyusunan APBD 2023 betul-betul mencerminkan proses yang sesungguhnya, berdasarkan apa yang diperoleh dari sosialisasi ini,” kata Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio.
Melalui kesempatan ini, Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, menitip harapan, agar jangan lagi ada keterlambatan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. DPRD dan kepala daerah harus bisa menetapkan Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2023, karena ini merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah.
“Semoga peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023, dapat mendukung tercapainya target dan sasaran prioritas pembangunan daerah sekaligus pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Saya selaku pimpinan daerah menyampaikan rasa bangga dan memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang berhasil mempertahankan opini WTP terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI. Sesungguhnya opini tersebut adalah merupakan tantangan kedepan, bagaimana upaya kita untuk tetap mempertahankan keberhasilan yang telah diraih dengan selalu mengedepankan prinsip peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel,” kata Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio.
Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, menitip pesan secara khusus kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini secara sungguh-sungguh, sehingga dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam agar penyusunan APBD tahun 2023 dapat diselesaikan tepat waktu, dan secara substansial penyusunan APBD tahun 2023 tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. (Ilham/hen)