Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto Sampaikan Pidato Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun 2023

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sultra Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna DPRD (Senin, 10/6/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 143 Haluoleo,  Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Para Perwakilan Forkopimda Sultra, Kepala Kantor Kemenkumham Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov dan pejabat terkait lainnya.

Ketua DPRD Prov. Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH., M. Si kemukakan bahwa sesuai ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf c tentang peraturan tata tertib dewan telah mencapai kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan secara resmi dibuka dengan ketukan palu.

Ditempat yang sama, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan LKPJ Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, yang substansinya dasar merupakan gambaran kinerja dari pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2023, selain itu, berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah disepakati oleh pemerintah Prov. Sultra bersama DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prov. Sultra tahun 2018 lalu. RPJMD dan RKPD yang dimaksud, diputuskan pada masa pemerintahan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, saudara H. Alimasi.,S.H

Secara garis besar LKPJ Gubernur Sultra tahun anggaran 2023 terdiri atas pertama;  Pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2023 (hasil kesepakatan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur H. Ali Mazi.,S.H dengan DPRD Prov. Sultra periode 2019-2023) serta kedua; Pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tertuang dalam APBD perubahan 2023 yang merupakan hasil kesepakatan Pemprov. Sultra di bawah kepemimpinan  Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H selaku Pj. Gubernur Sultra dengan DPRD Prov. Sultra periode 2023 sampai dengan sekarang.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional bagi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pj.Gubernur Sulawesi Tenggara telah menginstruksikan kepada jajaran Pemprov. Sultra agar Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Prov. Sultra

tahun anggaran 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal penting, yaitu: Pertama, rekomendasi DPRD Prov. Sultra yang tertuang dalam laporan panitia khusus atas hasil pembahasan/pendalaman LKPJ Gubernur Sultra tahun anggaran 2023, yang disampaikan DPRD pada Paripurna 21 Mei 2024.

Rekomendasi DPRD secara garis besar meliputi yaitu:

  1. Rekomendasi dasar hukum laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur;
  2. Rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah/lintas organisasi perangkat daerah/lintas  organisasi perangkat daerah. Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sultra tahun anggaran 2023 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal kedua, yaitu hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov. Sultra tahun anggaran 2023.

Pj. Gubernur Sultra menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sultra sebagai bagian dari Pemerintah Daerah.

“Kami haturkan pula terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara atau dukungan untuk memperbaiki pelayanan publik yang tertuang dalam kebijakan APBD Tahun Anggaran 2023. Mohon awasi terus kinerja kami, berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan pembangunan di segala bidang kehidupan” Ucap Pj. Gubernur Sultra. *(IKP/Wnd/Nsp)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img