Pimpinan DPRD Bombana Dinilai tak Konsisten Menutup Tiga Tambang Emas Ilegal di Bombana

Kendari, WAJAHSULTRA.COM — Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO-HMI) Sultra, Sulharjan mengatakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bombana (DPRD) Bombana, Sulawesi Tenggara   tidak konsisten menutup  tambang emas yang beroperasi  illegal  di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.

Pasalnya,  kata, Sulharjan Ketua DPRD Bombana bersama Anggota Dewan lainnya sebelumnya berjanji kepada mahasiswa yang tergabung dalam FMBB dan IDI-SI akan melakukan penutupan paksa terhadap tiga perusahaan tambang emas yakni PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) yang di duga kuat telah melakukan penambangan ilegal.

Namun faktanya sampai saat ini, tiga perusahaan tambang emas tersebut masih tetap melakukan penambangan.

Dengan demikian, Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO-HMI) Sultra, Sulharjan menilai Ketua DPRD Bombana tak konsisten dengan ucapannya. Hal itu tambahnya seolah menunjukkan para wakil rakyat itu tidak ada taringnya terhadap tiga perusahaan emas itu.

Lebih jauh Sulharjan menjelaskan, Ketua DPRD Bombana dan Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) dan Institute Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) telah melahirkan dua kesepatan yang tertuang dalam berita acara dengan nomor 170/003/BA-RAPAT/DPRD/VI/2020. Pertama DPRD akan mengagendakan pertemuan dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kedua, DPRD akan bersama-sama dengan FMBB dan IDI-SI untuk turun ke lokasi dalam rangka menghentikan aktivitas pertambangan tersebut, apabila perusahaan itu tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pihak perusahaan ilegal itu tidak hadir dalam RDP yang dilaksanakan DPRD. Itu semakin menguatkan dugaan kami, bahwa ketiga perusahaan itu tidak memiliki izin perpanjangan dalam melakukan penambangan,” paparnya.

Seharusnya tambahnya, DPRD Bombana membuktikan ucapannya kepada masyarakat dan mahasiswa Bombana dalam hal melakukan penutupan paksa terhadap tiga perusahaan yang di duga melakukan ilegal mining itu. “Makanya menimbulkan pertanyaan buat kami, kenapa sampai saat ini DPRD Bombana tidak melakukan penutupan terhadap ketiga perusahaan itu,” urainya.

Untuk diketahui, PT Panca Logam Makmur berakhir izinnya tahun 2015. Kemudian pihak perusahaan sebelum berakhir izinya melakukan proses perpanjangan IUP, kemudian diterbitkan Kepala Dinas PTSP Sultra, Masmuddin tahun 2019. Sementara dalam UU dijelaskan, selama 14 hari proses perjangan IUP tidak diterbitkan maka otomatis ditolak. (P2/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img