Perwali Nomor 47 Dinilai Bikin Gaduh, Pemkot Kendari Diminta Mengkaji Ulang

KENDARI, WAJAHSULTA.COM — Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan perwali nomor 47 tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut disebutkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Kemudian, pemberlakuan jam malam, mulai pukul 22.00 sampai 04.00 Wita.

Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menilai, adanya Perwali yang membatasi aktivitas masyarakat atau pelaku usama mikro kecil menengah (UMKM) pada malam hari tidak akan efektif dalam memutus penyebaran covid-19.

Dengan demikian, Ketua Komisi III DPRD Kota ini meminta kepada Pemkot Kendari untuk mengkaji kembali perwali tersebut, karena itu dapat merugikan pelaku UMKM. “Perwalinya kita sepakat, tapi yang kita tidak sepakati itu pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari. Itu perlu dikaji lagi lebih mendalam oleh Pemkot, karena ini saya menilai merugikan para pelaku UMKM memiliki sumber penghasilan atau yang mengantungkan hidupnya di malam hari,” tegasnya saat ditemui di gedung DPRD. Rabu, (16/09).

Saat ini tambahnya, masyarakat salah satunya para pelaku UMKM sangat gaduh dan resah dengan adanya pembatasan aktivitas pada malam hari, karena banyak tempat-tempat usaha terpaksa menutup usahanya. “Sekarang masyarakat bukan lagi gaduh atau resah dengan adanya Covid-19, tapi gaduh dengan aktivitasnya mereka dibatasi, padahal THM dan beberapa tempat lainnya pendapatan mereka di atas jam 10 malam,” jelasnya.

Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, pembatasan jam malam ini harus harus dibuktikan bahwa ada klaster baru corona yang muncul dari THM atau pelaku UMKM dan beberapa tempat lainnya. Meningkatnya kasus covid ini tidak ditahu klaster darimana. “Saya pikir proses penyebaran Covid tidak ada klaster THM, hotel terutama UMKM. Pemkot jangan mengkambing hitamkan hotel dan UMKM sementara pasar terbuka terus dan tidak ada proses pengawasan. Menurut saya ini logika yang tidak wajar dan merugikan UMKM diberlakukan oleh pemerintah kota,” tegasnya.

Saat ini juga, kata Rajab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 “Pergub ini sudah jelas cuma berfokus pada protokol kesehatan yang tidak membatasi kehidupan teman-teman. Perlu menjadi pertanyaan, apakah lebih tinggi pergub atau perwali. Jadi, yang mana kita patuhi sekarang,” jelasnya.

Jika THM ditutup di atas pukul 22.00 Wita harus dipirkan sumber pendapatan mereka untuk menggaji karyawannya. Pemkot Kendari harus menjamin teman-teman yang mengandalkan pemasukan ekonominya seperti THM, supermarket, rumah makan, UMKM dan hotel. “Ini harus dijamin, kalau mereka memang ditutup, apa konpensasi yang dilahirkan oleh Pemkot. Apakah Pemkot bersedia membantu menyegarkan kembali perekonomian mereka dengan mengembangkan usaha mereka. Persoalan ini yang harus kita pikirkan bersama dampaknya mereka ini kalau tutup jam 10 malam,” jelasnya.

“Pemkot harus menjelasakan kenapa harus tutup di atas jam 10. Apa alasan dan dasarnya. Kalau untuk cegah Covid-19, tapi sementara pasar tempat umum terbuka sangat leluasa aktivitas masyarakat,” sambungnya.

Untuk itu, atas nama Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, Rajab menyarankan kepada Pemkot Kendari agar Perwali yang dikeluarkan itu ditambahkan dengan siapapun yang masuk di Kota Kendari harus ada bukti swab bebas covid-19. “Saya menyarankan buat perwali baru dengan menghilangkan pembatasan jam malam. Siapapun masuk Kota Kendari harus ada bukti swab. Karena pembatasan jam malam tidak memutus rantai, yang bisa memutus rantai Covid hanya protokol kesehatan yang sangat jelas,” paparnya.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan untuk memperketat penjagaan pintu masuk Kota Kendari baik itu jalur perbatasan dengan daerah lain, pelabuhan, bandara. Kemudian siapa pun yang masuk di Kota Bertaqwa ini harus ada bukti rapid tes atau swab. “Kalau ada yang masuk Kota Kendari
tidak punya dibuktikan dengan hasil rapid tes atau swab dipulangkan saja. Pemerintah juga harus menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes swab di hotel dan THM, bagi siapa yang tidak membuktkan itu larang masuk hotel dan THM,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img