KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memimpin rapat evaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga di ruang rapat wali kota, Rabu (19/10/2022).
Dalam rapat itu Pj Wali Kota Kendari mengaku, tidak akan menganulir keputusan Pemerintah Kota Kendari yang sudah dikeluarkan Wali Kota Kendari tanggal 6 Oktober 2022, tentang pengentian kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga dengan PT Kurnia.
Namun Asmawa meminta, agar saat diserahkan kembali pengelolaannya pada Pemerintah Kota Kendari, kondisi pasar yang di kerjasamakan dengan PT Kurnia itu dalam kondisi terawat baik.
Seperti yang tercantum pada pasal 13 perjanjian ini dikatakan bahwa, perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya jika masa kontrak bagian tempat usaha ini berakhir dan pada saat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak kedua wajib menyerahkan bangunan Pasar Raya Mandonga (tradisional) /basah kepada pihak pertama dalam keadaan terawat baik, termasuk tanahnya dan/atau tanpa beban apapun menurut hukum.
“Ini kalau memang tidak dipenuhi, maka yang wanprestasi itu, dititik inilah Pemerintah Kota Kendari harus menuntut pada PT Kurnia,” ungkap Pj. wali kota dalam rapat evaluasi.
Berdasarkan hasil telaah dan evaluasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum bersama Tim Evaluasi Pasar Mandonga, sejumlah bangunan pasar sudah ada yang dalam kondisi rusak mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.
Dalam rapat ini Pj. Wali Kota Kendari juga meminta pada tim untuk memperjelas semua tanah Pemerintah Kota Kendari di Pasar Basah Mandonga, karena hasil penelusuran Badan Pertanahan, terdapat tanah jalanan milik pemerintah yang sudah dialihkan menjadi milik pribadi. (*)