KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dinilai tidak maksimal. Mulai dari kebersihannya, pengelolaan parkiran, pedagang menjual di atas trotoar hingga jual beli lapak yang ada dalam tempat jual beli hasil tangkapan ikan tersebut.
Tak hanya itu, dinas terkait yang menangani kebersihan dan retribusi pasar saling lempar tanggung jawab. Sehingga bau busuk akibat tumpukan sampah di TPI Kendari menjadi hal yang biasa.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendari, Dinas Perikanan Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kendari, Dinas Perhubungan Kendari, Satuan Pol PP Kendari, PDAM Tirta Anoa Kendari, Kepala UPTD TPI Kelurahan Sodoha.
Koordinator Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai respon keluham masyarakat dan pedagang yang masuk. RDP bertujuan untuk mencari solusi agar pengelolaan TPI menjadi maksimal. “Masalah yang krusial adalah banyaknya lods-lods, yang kita tidak tau siapa yang memungut retribusinya yang memberatkan para pedagang. Sehingga kita harapkan ada solusi, mulai dari persampahan sampai semrawutnya parkiran,” ucapnya saat ditemui di ruangannya. Senin, (15/03).
Terkait persoalan retribusi kata Politikus PDIP ini dikembalikan kepada Satuan Tugas (Satgas) pemerintah yaitu Satpol PP. Satgas sendiri sudah memberikan beberapa kali peringatan. Termasuk jual beli lapak yang berkisar Rp 7.000.000 sampai Rp 15.000.000. “Kami kembalikan kepemerintah. Satpol PP sudah memberikan penyampaian tiga kali, dan peringatan dua kali. Pungutan lapak, kami tunggu informasih dari aliansi, siapa oknum yang melakukan pungutan,” ungkap Andi.
Sementara itu salah satu penjual di TPI, Hasidin mempertanyakan hasil retribusi di TPI Kendari yang sudah dipihak ketigakan. Kemudian, pengelolaan TPI sudah tidak terawat, sehingga terjadi penumpukan sampah yang mengakibatkan bau busuk. “Apakah hasil retribusi yang dipungut ada pembagian hasil dengan Dinas Perikanan atau UPTD TPI Kendari, ataukah retribusi tersebut tidak sampai kepada pemerintah kota,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari, Arifin R berdalih pihaknya kekurangan personel sementara wilayah untuk dibersihkan sangat luas. Namun demikian, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menurunkan petugasnya dari satuan kebersihan pesisir. “Tebal sekali sampah yang sudah bertahun-tahun menumpuk, maka secara manual seperti itu tidak bisa kami tangani sendiri,” papar Arifin.
Kepala UPTD TPI Kendari, Matrah mengakui bahwa retribusi parkiran di luar pagar TPI Kendari sudah dipihak ketigakan oleh Dinas Perikanan Kendari. Sementara pihaknya hanya sebatas pelaksana. “Parkiran di area TPI Kendari ada petugas kami yang memungut tapi kami terkendala dengan pedagang sayur. Ini jelas menganggu pungutan retribusi kami,” katanya.
“Terus terang pedagang sayur yang ada di dalam TPI Kendari tidak pernah kami pungut, adapun yang melakukannya itu adalah oknum,” sambungnnya.
Terkait dengan sewa lapak, Matrah mengaku sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari. Menurutnya, sewa lapak tidak dibenarkan karena itu adalah bangunan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Terkait masalah pungutan meja, demi Allah tidak ada masuk sepersenpun uang selama saya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari,” tutupnya. (P2/c/hen)