KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual dan dicopot tidaknya Aslan sebagai Kepala SMAN 9 Kendari, masih menunggu kepastian hukum tetap.
Hal itu disebabkan minimnya bukti atas dugaan kasus pelecehan seksual Aslan, pada hering Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra melalui Komisi IV bersama OPD terkait dan juga Alumni Ika serta OSIS SMAN 9 Kendari.
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, H Abdul Rasid Syawal mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual harusnya menjadi satu bahwasanya negara Indonesia merupakan negara hukum, maka jika memang Aslan dinyarakan bersalah harusnya dilaporkan ke kepolisian.
“Sebab jika masalah ini terus berlarut-larut maka bisa menjadi masalah moral bagi Istri, Anak, Keluarga dan lingkungan masyarakat sodara Aslan,tanpa mengalihkan aspirasi dari Alumni Ika dan semangat dari adik-adik OSIS.mungkin ini dapat kita carikan solusi yang pas untuk keduanya ini bisa berjalan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan gerakan seperti ini, nantinya akan menimbulkan praktis yang akan mengakibatkan tidak akan diresponya pidato Aslan oleh peserta didik yang mungkin akan berimbas pada Guru-Guru di SMAN 9 Kendari.
“Akibatnya manajemen sekolah ini tidak akan berjalan. Mungkin untuk menghindari itu mari kita sepakat bahwa tidak ada yang kebal hukum terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu Kadis BKD Sultra, Hj Zanuriah mengatakan BKD Sultra masih membutuhakan kajian-kajian serta bukti fisik dalam hal menanggapi aspirasi masa terkait pencopotan Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari.
“Memang usulan di masa aksi sudah masuk ke kami, namun untuk memberhentikan dan mengangkat kepala sekolah harus melalui kajian-kajian. Maka kami meminta bukti fisik,” tuturnya.
Disisi lain, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tendri silondae mengatakan kasus Aslan merupakan kasus di tahun 2017 saat ia menjabat sebagai Kepsek SKO yang mana itu posisinya terletak di Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan.
“Berangkat dari Hal itu kami melakukan penelusuran ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduang Anak Kabupaten Konsel, namun tidak ada laporan mengenai kasus Aslan di tahun 2017, kami juga sudah mencoba melakukan pengecekan di polres konsel juga tidak ada mengenai hal itu. Sehingga kami tidak punya dasar untuk melakukan Asesmen,” terangnya. (mir/hen)