KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda insial ID (20) asal Kendari diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan barang bukti 100,01 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawiajya di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (30/7)sekitar pukul 22.30 Wita.
Ghiri menjelaskan kronologi penangkapan tersangka ID berawal dari adanya laporan masyarakat pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 Wita bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Martandu.
“Setelah itu tim langsung berangkat ke Jalan Martandu untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil menangkap target dan mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,09 gram,” kata Ghiri..
Saat ini, tersangka berada di Rutan BNNP Sultra untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara dari pengakuan tersangka ID, dirinya disuruh menjemput barang haram tersebut melalui telepon. Ia juga mengaku telah menjemput barang haram tersebut selama lima kali dengan upah diberikan sabu-sabu untuk dipakai dan juga diberikan uang tunai Rp100.000 hingga Rp200.000 sekali menjemput barang.
“Ini (sabu-sabu) didapat melalui telepon dari Lapas, (kenapa jual narkoba), untuk uang, rencana barang ini mau dibawa pulang, sudah lima kali jemput barang (sabu-sabu). (berapa upah yang didapat) tidak menentu dikasih, kadang dikasih Rp100 ribu, Rp200 ribu, kadang dikasih untuk dipakai. Yang tawari memakai teman. Pakai (narkoba) sejak 2017,” tutur tersangka ID. (p/hen)