KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak “bertaring” untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir di pasar basah Mandonga.
Pasalnya, sampai saat ini pasar yang berada di jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga masih dikelola oleh swasta, dalam hal ini PT Kurnia.
Padahal, sesuai dengan Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman disebutkan, lahan parkir pasar basah mandonga dikelola Pemkot Kendari.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Sri Yusnita kenapa lahan parkir tidak dikelola Pemkot. Wanita berhijab ini menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu. “Nanti sama pimpinan,” ucapnya.
Namun, seharusnya lahan parkir itu ditangani oleh Pemkot dalam hal ini PD Pasar, karena itu sudah sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, ia menjelaskan, pengelolaan parkir pasar basah Mandonga, dikelola di luar pemerintah, sehingga dikenakan pajak, bukan retribusi. “Memang mereka menyetor dan saya sudah melakukan pengecekan di kas daerah dan itu ada. Jadi, selama ini pengelola pasar membayar pajak,” jelasnya.
Kenapa dikenakan pajak, karena mereka kelola sendiri. Seadainya di kelola pihak pemerintah itu namanya retribusi. “Mereka setor sendiri melalui bank BPD dan itu masuk sebagai asli pendapatan daerah (PAD) Kota,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain menyampaikan, MoU dengan PT Kurnia masih lama, terhitung sejak tahun 2003. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan masih dilakukan pengkajian. “Kontraknya masih multitafsir masing masing bertahan dengan penafsirannya. Kita upayakan dalam waktu ini lahan parkir di pasar basah mandonga akan diambil alih Pemkot kendari,” tegasnya.
Politisi PKS ini menambahkan, ia sudah menugaskan inspektorat Kendari dalam hal memastikan hak-hak Pemkot Kendari untuk bisa ditunaikan. “Insya Allah akan diambil. Kita upayakan untuk yang terbaik untuk Kota Kendari,” tutupnya. (P2/hen)