KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Tagih penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari gandeng Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari).
Langkah atau strategi tersebut diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota. Ketua Komisi II DPRD Kota, Andi Sulolipu menyambut baik, upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dalam menagih penunggak PBB. “Kami mengapresiasi, yang penting jangan sampai memaksakan kehendak didalam kondisi pandemi saat ini,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD, Rabu, (02/09).
Namun demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan Bapenda agar mengedepankan aspek pendekatan daripada aspek hukum dalam penagihan wajib pajak. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi dan ekonomi masyarakat masih sulit.
Dikatakan, penerapan aspek hukum bisa saja kata Andi Sulolipu, tetapi ketika sudah tidak ada jalan keluar.
Ketika aspek pendekatan yang dikedepankan tambah Ketua Dewan Pembina ASLI ini, maka masyarakat maupun pelaku usaha tidak akan merasa diberatkan. “Aspek hukum jangan dulu, kecuali sudah tidak ada jalan keluar,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum kejaksaan untuk memaksakan penunggak pajak. Terkecuali, penunggak pajak tersebut bermasalah dengan hukum. “Masyarakat dalam kondisi pandemi seperti ini tidak bisa ditakut-takuti. Kecuali memang masyarakat bermasalah dengan hukum,” tutupnya. (p2/c/hen)