Pemkot Dinilai Lakukan Pembiaran Atas Pelanggaran Hutan Mangrove di Teluk Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pembiaran atas pelanggaran di hutan mangrove teluk Kendari.

Kepala Ombudsman ORI Perwakilan Sultra Mastri Susilo menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota, tahun 2010-2030 sangat jelas lahan hutan mangrove di teluk Kendari tidak boleh dikelola oleh masyarakat atau korporasi dalam bentuk apapun. “Sejak dilakukan pembangunan usaha yang ada di hutan mangrove, pemerintah kota melakukan pembiaran dan tidak tegas dalam memberikan kepastian serta penegakan hukum, yang menbuat pembangunan semakin masif,” kata Mastri Susilo. Senin, (21/09).

Menurutnya, pada saat penyusunan Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, pemerintah Kota Kendari tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kalau memenang disosialisasikan, lanjut dia, masyarakat atau korporasi pasti tidak akan membangun usaha di Hutan Mangrove. “Kita tidak tauu penyusunan Perda pada saat itu apakah disosialisasikan atau tidak. Kalau tidak disosialisasikan berarti Pemerintah Kota lalai dalam melakukan sosialisasi peratuan daerah. Sehingga masyarakat tidak bisa disalahkan ketika membangun di suatu tempat dilarang oleh Perda,” tegasnya.

Mastri mengaku, sudah tiga kali diundang rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Pemkot Kendari terkait menyelesaikan permasalahan di Hutan Mangrove. Dalam rapat itu, dirinya memberikan dua opsi kepada Pemkot, yakni kalau memang melanggar dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 harus ada tindakan tegas sesuai dengan isi perda terdebut, dan dilakukan revisi perda tata ruang dengan kondisi faktual saat ini. “Solusi yang baik itu tanpa ada gesekan di masyarakat harus di revisi perdanya. Setelah dilakukan revisi kemudian dijadikan pedoman dalam penataan ruang di Kota Kendari,” jelasnya.

Sebenarnya, tambahnya, banyak yang melanggar Perda Kota Kendari tentang tata ruang yang harus diselesaikan dan jangan tebang pilih dalam penegakan Perda oleh Pemkot. “Dalam Perda jelas di sana (Hutan Mangrove) sudah melanggar, tapi saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah kota. Sementara masyarakat kecil yang melanggar Satpol PP tidak main-main melakukan tindakan terutama dalam menertibkan pedagang-pedagang di pinggir jalan,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img