Pembunuh La Unu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Penyidik Polres Muna telah membekuk dua orang  pelaku pengeroyokan di  Laino lorong Alfatah, kelurahan Laiworu kecamatan Batalaiworu 8 Desember lalu yang menyebabkan korban La Unu, alias Asikin alias Ipank meninggal dunia. Keduanya berinisial RB (23) dan RI (22). Masing-masing warga kelurahan Laiworu. Polisi juga telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 subsider 170 ayat  2 ke 3. Subsider 170 ayat 2 ke 2 ke 1. Lebih dari Subsider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55-56, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Perwira pertama Polri berpangkat dua balok dipundak ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku lainnya. ” Terduga pelaku lebih dari dua orang. Pelaku lain masih dalam pengejaran,” ungkap Hamka

Soal motiv tersangka melakukan pembunahan dengan cara membusur dan membacok korban serta siapa yang menggerakan para tersangka?Hamka belum dapat membeberkan ke publik. “Kita masih pendalaman terkait itu karena masuk dalam pokok perkara,” ketusnya.

Pada kesempatan itu pula, Hamka meminta kepada masyarakat agar membantu pihak kepolisian, apabila mengetahui keberadaan para tersangka lain yang saat ini masih buron. “Kami masih terus mencari pelaku lainnya. Kami juga meminta masyarakat untuk membatu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka lainnya,” pungkasnya. (m1/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img