Pelaku Pembunuhan di Molore, Konawe Utara Menyerahkan Diri di Polres Kendari

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pelaku Pembunuhan terhadap seorang pengunjung kafe Kilo 6 berinisial RAA (20)  di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kendari Selasa (1/2), pukul 00.28 WITA.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Humas Polres Konut, Bripka Irwan Saputra Basir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (1/2).

“Iya, sudah diamankan, tersangka menyerahkan diri di Polres Kendari “ujarnya singkat.

Lanjutnya, dan tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Psal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pada hari Minggu, (30/1) sekira pukul 01.30 WITA, Seorang pemuda berinisial RAA (20) melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial BM (43) asal Kota Kendari meninggal dunia akibat ditikam sebanyak 2 kali oleh pelaku.

Penganiayaan ini terjadi di sebuah Cafe kilo 6 di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban tersebut, diduga karena pelaku cemburu terhadap korban.(IMR/Hen).

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img