Pelaku Mafia Tanah di Mokoau Radiman Mattang, Masuk DPO Kejari Kendari

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pelaku dugaan kasus mafia tanah puluhan hektare di Mokoau Radiman Mataang kini tengah dicari Kejaksaan. Lantaran dirinya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk dieksekusi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 44/Pid.B/2021/PN Kdi.

Sudah setahun lebih yang bersangkutan dicari oleh Korp Adiyaksa untuk ditahan, sejak putusan itu ditetapkan atas kasus penipuan terkait jual beli tanah sesuai amar putusan pengadilan tersebut.

Tak hanya Kejaksaan, di Polda Sultra, Radiman saat ini juga dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan pengrusakan tanaman milik warga.

Sementara PN Kendari dalam amar putusannya, mengadili Radiman Mataang dengan, Pertama, PN Kendari menyatakan terdakwa Radiman Mataang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Kedua, PN Kdi juga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Radiman Mataang.

PN Kendari juga dalam amar putusan tersebut menetapkan terdakwa Radiman Mataang untuk ditahan dengan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan, dan menetapkan barang bukti berupa, satu lembar tanda terima uang senilai Rp. 24 juta, satu lembar kuitansi tanda terima uang senilai Rp 74 juta, satu rangkap Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Muh Rusmin Liga,  satu rangkap foto copy SHM atas nama Muh Rusmin Liga No 00478, dan satu rangkap SHM milik Muh Rusmin Liga dengan nomor sertifikat 00481. Muhammad Rusmin Liga yang merupakan korban penipuan terdakwa Radiman Mataang mengatakan, dengan adanya putusan inkrah dari PN Kendari, maka ia berharap putusan tersebut segera dilaksanakan Kejari Kota Kendari.

Sebab sebutnya, hingga kini Radiman Mataang belum juga ditahan. Padahal, putusan PN Kendari sudah keluar sejak tahun 2021. “Harapan saya selaku korban, pihak Kejari Kendari segera melakukan menahan kepada terdakwa Radiman Mataang, karena telah divonis bersalah,” terangnya, Rabu (27/04)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada terdakwa.

Jika sampai tiga kali pemanggilan terdakwa juga belum memenuhi panggilan, maka tuturnya, Kejari Kota Kendari akan melakukan upaya paksa terhadap terdakwa. “Jaksanya sudah memanggil. Jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa,” katanya kepada wartawan saat dihubungi melalui WhatsApp.”Saya konfirmasi  dulu ke Pidum,” sambungnya.

Untuk diketahui, selain sudah dijatuhi hukuman penjara. Radiman Mataang kini juga terlapor di Polda Sultra, dengan kasus pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan pengrusakan tanaman milik warga.

Tidak tanggung-tanggung, Radiman beserta dua orang rekannya menguasai lahan sekitar 47 hektare. Padahal dalam putusan yang dimenangkan hanya 40 hektare. (andri/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img