KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kinerja Polsek Katobu kembali dipertanyakan keluarga korban pencabulan. Pasalnya, sudah hampir dua pekan, diduga pelaku inisial LMA warga kecamatan Watopute yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Bunga warga desa Tanjung Pinang kabupaten Muna Barat, namun terduga pelakuĀ inisial LMA tersebut masih bebas berkeliaran.
Olehnya itu, keluarga korban mengancam, apabila polisi dari Polsek Katobu tidak melakukan penangkapan, maka dalam waktu dekat ini, keluarga korban yang akan menangkap pelaku. “Dia masih keliling-keliling. Kenapa polisi tidak tangkap itu pelaku. Apa kekuatan dia? Apakah karena dia seorang ASN? Kalau polisi tidak tangkap, maka keluarga kami yang akan tangkap. Kita ikat lalu kita bawa ke kantor Polsek Katobu,” ungkap ayah korban Andus ditemani keluarganya pada Sultra Pos usai mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan anak dan Perempuan. Selasa, (3/11)
Katanya, aksi tangkap sendiri pelaku akan dilakukan karena mereka sudah geram melihat tingkah pelaku yang masih bebas berkeliaran di dalam kampung. “Anak gadis ku di perkosa. Tapi polisi tidak tangkap. Kenapa? ada apa?,” Kesalnya
Terpisah, Kapolsek Katobu IPTU Darul AqsaĀ mengakui belum melakukan penangkapan terhadap terlapor. Alasannya adalah perkara tersebut masih dalam proses. “Kita gelar perkara dulu. Jika bukti-bukti telah memenuhi, maka Minggu ini terduga pelaku kita tangkap,” katanya
Dia mengatakan,Ā seluruh saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah dimintai keterangan. “Pengelola penginapan di duga sebagai TKP sudah kita periksa. Jadi tunggu saja, pasti kita tangkap pelaku,” janjinya
Untuk diketahui,Ā dugaan tindak pidana persetubuhanĀ atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dilaporkan pada Senin 26 Oktober sekiraĀ pukulĀ 20.00 WITA oleh ibu kandung korban inisial WM dengan laporan polisi Nomor : LP /Ā 86 / X / 2020 / SULTRA / RES MUNA / SEK KATOBU.
Uraian kronologi peristiwa nahas yang dialami Bunga yakni pada Jumat 23 Oktober sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan di jalan Lumba-Lumba kecamatan Batalaiworu.
Modus pelaku, pada Jumat 23 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wita terlapor inisial LMA menghubungi korban (Bunga) melalui hadphone,Ā kemudian mengajak korban untuk pergi ke desa La Haji, Muna Barat. Selanjutnya, terlapor mengajak korban untuk pergi ke salah satu penginapan di Raha untuk beristrahat sejenak.Ā Lalu sekiraĀ pukul 19.00 witaĀ terlapor mengajak korban keluar untuk makan malam. Setelah selesai makan, korban dan terlapor kembali ke penginapan (di jalan Lumba-Lumba kecamatan Batalaiworu) hingga ahirnya mereka baring bersama ditempat tidur. Kemudian, sekira pukulĀ 23.00 Wita, terlapor memeluk korban dan melucuti pakaian korban kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali . (m1/c/hen)