PAHI SULTRA Gelar Aksi Unjukrasa di Depan Kejagung RI dan Mendesak Kejagung untuk Menetapkan Komisaris Utama PT LAM Tan Lie Pin Alias Lily Salim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Lawu Agung Mining

  • Bagikan
Perhimpuman Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) – Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Massa aksi mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil alih kasus dan menetapkan Komisaris Utama PT LAM Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim sebagai tersangka kasus korupsi PT Lawu Agung Mining (LAM), pada Kamis (04/12/2025) Siang.

JAKARTA, WAJAH SULTRA, COM– Perhimpuman Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) – Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Massa aksi mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil alih kasus dan menetapkan Komisaris Utama PT LAM Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim sebagai tersangka kasus korupsi PT Lawu Agung Mining (LAM), pada Kamis (04/12/2025) Siang.
Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang melibatkan pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, Direktur Utama Ofan Sofwan, Pelaksana Kegiatan Lapangan Glen Ario Sudarto, dan Komisaris Utama Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim.
“Oleh karena itu, Kami yang tergabung dalam lembaga Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA), hari ini bertandang di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk bagaimana mendesak Kejagung RI menuntaskan segala problematika yang terjadi dibumi Anoa Sulawesi Tenggara, salah satunya terkait dugaan kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT Lawu Agung Mining di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” Ucap Irsan Koordinator Massa Aksi PAHI SULTRA.
Menurut  Irsan dimana kasus korupsi pertambangan PT Lawu Agung Mining (PT.LAM), itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 135,8 milliar rupiah, dan itu menjadi contoh nyata bagaimana uang negara dan uang rakyat dihabiskan hanya untuk memperkaya segelintir oknum yang berkuasa.
Diketahui, Kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,7 Triliun itu berasal dari aktivitas pertambangan Blok Mandiodo yang melibatkan 39 kontraktor perusahaan dan 12 perusahaan swasta diantaranya yakni PT LAM, dimana angka Rp. 5,7 Triliun bukanlah angka yang bisa dianggap enteng. Itu adalah uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk membangun infrastruktur, untuk pendidikan dan kesehatan. Namun apa yang terjadi, Sebagian besar uang itu hilang dalam lubang-lubang korupsi yang penuh dengan konspirasi dan kepentingan pribadi. Ujarnya. (redaksi/***)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *