KENDARI,WAJAHSULTRA.COM--Beginilah nasib lagi sial. Seorang nelayan berinisial HM (30) nekat mencuri motor. Tersangka kasus pencurian motor itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian berawal ketika pemilik kendaraan La Rone (19), memarkir motor miliknya di tempat kerjanya.
“Awalnya pada 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita korban memarkir motornya di depan Laundry Cleaning Expres di jalan Sao-sao Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, kemudian korban masuk ke dalam tempat kerjanya untuk mengambil pakaian pelanggan. Namun, setalah korban mengambilkan dan kemudian memberikan cucian milik pelanggan itu, dan saat itu korban sudah tidak melihat lagi motor milik korban yang sebelumnya di parkir di depan Laundry Cleaning Expres tersebut,” ungkap Fitrayadi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.18.850.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (Ed/hen)