Nahwa Umar: Tak Ada Sanksi dan Hukuman Pidana Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, tidak ada sanksi  dan hukuman pidana apalagi kurungan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Mikro.

“Tidak ada itu pidana enam hari. Tidak benar, di SK dan SE wali Kota tidak ada itu,” kata Nahwa Umar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/07/2021).

Nahwa Umar menyebut, dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari yang bernomor 574 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran nomor 440/4541/2021 tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kota Kendari.

“Karena sebetulnya pak Wali itu tidak menginginkan ada sanksi untuk masyarakat. Masyarakat ini sudah sangat susah, pak Wali tidak ingin menambah beban masyarakat. Makanya kita sosialisasikan dulu secara persuasif, kita ingin ada penyadaran diri sendiri bagaimana prokesnya dengan baik,” ujarnya.

Sejak Kota Kendari masuk sebagai salah satu daftar daerah yang dibelakukan PPKM Mikro pada 06 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemkot Kendari gerak cepat yang dimana sejak hari ini dan besok (08/07) melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita jalankan sosialisasi, ada Satpol PP yang edukasi masyarakat. Tidak ada titiknya, kita menyebar saja. Karena ini sebenarnya masyarakat sudah tahu, hanya saja yang berubah itu Mall, rumah makan buka sampai jam 08.00 malam,” terangnya. (hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img