KOLAKA,WAJAHSULTRA.COM--Moch Kenny Rochlim SH,MH, salah seorang Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, mengatakan, saat ini masih banyak wartawan yang mengesampingkan atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saat mereka sedang membuat maupun menerbitkan berita.
“Masih ada wartawan maupun redaktur yang membuat dan menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan langsung naik. Seperti inilah salah satu pelanggaran kode etik Jurnalistik,” tutur Moch Kenny, belum lama ini.
Genapa demikian pentingnya bagi jurnalistik untuk mengedepankan KEJ, mantan Ketua PWI Kolaka dua priode menyatakan, sebab wartawan merupakan organisasi profesi. Karena itulah dibuat KEJ sebagai pedoman operasional, sekaligus sebagai landasan moral dan etika, sehingga wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
“Etika Pers adalah filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik, pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat,” katanya.
Menurut mantan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sultra, pelanggaran KEJ itu sering terjadi karena yang bersangkutan tidak mengecek ulang, tidak menggunakan akal sehat, tidak meramu berita secara memadai. Malas mencari perbandingan atau bahan tulisan, serta memakai data lama atau data yang tidak update, atau data yang tidak diperbarui.
“Sama halnya UU, Perpres dan Permen itu setiap saat selalu update. Inilah yang kadang-kadang seorang narasumber tidak menyadarinya, berkomentar menggunakan data lama, sehingga apa yang disampaikan itu salah. Karena itu, seorang wartawan harus rajin membaca dan mengupdate peraturan dan data baru,” ungkapnya.
Kenny juga menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan dewan pers nomor 3/peraturan-DP/VIII/2015 tentang pencabutan sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan (UKW), menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran sehingga UKW wartawan dicabut yakni melanggar KEJ yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
Ditambahkan, selain dijelaskan diatas, pencabutan sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan juga dapat dikenakan karena Wartawan tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers. (triaspolitica/hen)