Merasa Ditipu oleh Perusahaan Asuransi AXA Mandiri, Seorang Nasabah Ancam Lapor Polisi

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM-

Seorang Nasabah Asuransi AXA Mandiri bernama Mohammad Fadhli Salam merasa telah ditipu oleh pihak Perusahaan Asuransi AXA Mandiri dikarenakan setelah mengikuti program asuransi ini selama 10 tahun, akan tetapi uang yang sudah ia investasikan sejak tanggal 7 AprilĀ  2011 sebanyak Rp. 200.055.500,-, bukannya bertambah tapi malah berkurang dan tersisa sebanyak Rp. 166.375,829,82,- pertanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat dari PT. AXA Mandiri bernomor: 009/CM-HI/AMFS/XII/2021 pertanggal 2 Desember 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Mohammad Fadhli Salam melalui Kuasa Hukumnya, Wahyuddin Ornam, SH.,MH dalam konferensi pers bersama awak media di salah satu warkop di Kota Kendari, Kamis (24/2).

“Klien saya ini dirugikan, awalnya itu dia ditawarin semacam polis asuransi dalam hal ini AXA Mandiri dengan iming-iming 10 tahun itu nilai investasi akan berkembang,”ungkapnya.

Lanjutnya, yang ditawarin paket itu, paket senilai 400 juta, tapi klien saya ini sanggupi cuman punya duit 200 juta. Klien saya cuman punya uang segini 200 juta, tetapi agen asuransi ini maksain, sementara di AXA Mandiri tidak ada paket yang 200 juta.

“Yang adanya paket 400 juta, tidak ada paket yang 200 juta, tapi dipaksain, nda tahu diakalin bagaimana, jadilah,”ujarnya.

Sambungnya lagi, dan berjalannya waktu selama 10 tahun, dan sering klien saya ini bertanya, bagaimana nilai perkembangan asuransi saya?, ternyata sampai tahun 2021 kemarin, nilai investasinya, sebelum kejadian dia didebet, investasinya baru 160 juta, malah berkurang, minus 20 persen.

“Dan kagetnya lagi klien saya itu, di bulan Mei, tepatnya ditanggal 11 Mei 2021, dia didebet rekeningnya, yang selama ini dari tahun 2013 sejak ia cuti premi, dan harusnya asuransi ini berakhir di tahun 2010 sesuai jangka waktu 10 tahun, dan di tahun 2013, ia berhenti tidak mau lagi lanjutin, dia cuti premi, dia tandatangan bersama istri,”bebernya.

Kata Wahyuddin menambahkan dan baru di tahun 2021 kemarin itu, ia terdebet, tiba-tiba uang direkeningnya hilang, padahal itu ada duit karyawan untuk bayar gaji karyawan, terus dia komplain, sembari dia tanya perkembangan asuransinya sudah sejauh mana.

“Jadi banyak hal, mulai dari segi hukumnya, perlakuan dari segi agen saja, tidak transparan, ia sudah melanggar ketentuan, mengelapkan dan setidak-tidaknya menguntungkan diri sendiri,”imbuhnya.

Lebih lanjut Kata Wahyuddin, makanya klien saya ini bagaimana caranya duitnya bisa kembali, setidak-tidaknya kerugian yang hanya beberapa hari jedanya itu, baru dibalikin duitnya yang terdebet, padahal dia sudah tidak aktif di polis, dia sudah cuti premi, ibaratnya dia mau hentikan asuransi ini, jadi uang klien saya yang terdebet sebesar 102 juta, itu tanpa sepengetahuan klien saya.

“Jadi saudara Mohammad Fadhil Salam ini, menghubungi saya sebagai kuasa hukumnya, coba dong, kita lakukan somasilah kepada AXA Mandiri, dan jawaban mereka (AXA Mandiri) hanya ngeleslah, bahwa polis dia ada di ini, dengan paket kayak begini,”ujarnya.

Lalu kata Wahyuddin, jawaban dari AXA Mandiri, terus saya jawab, bahwa kami ada bukti, kami tidak pernah ikut paket yang 400 juta rupiah, klien kami cuman menyanggupi 200 juta, yang dibayar 2 kali bayar, setahun setahun itu jedanya.

“Dan sampai saat inipun, tidak ada respon lagi dari AXA Mandiri, dan kami pun tidak pernah dipanggil, saya pikir disini AXA Mandiri mau cuci tangan,” tuturnya.

Kata Advokat dari Kantor Yeka Mega Law Office ini, bahwa rencananya langkah hukum kita lakukan melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali, tapi kalau tidak ada respon sama sekali, kan aturannya bisa kita lapor ke Polisi.

“Dan saat ini sudah somasi kedua kali, hanya kami kan merasa kok jawabannya standar-standar saja, kami sih pinginnya diundang untuk kita obrolin dan musyawarahkan masalah ini secara baik-baik dengan itikad baik,”harapnya.

Namun Kata Wahyuddin, bahwa sampai saat ini, terakhir diakhir tahun 2021 kemarin itu, dibalas iya, tapi tidak ada respon sama sekali lagi, jadi klien kami mau laporkan pidananya, tentang pemotongan rekening, sama perlakuan penipuanlah, hanya menguntungkan dirinya sendiri, mengakal-akali, disini ada pemalsuan, banyaklah, nanti polisi yang kembangkan, yang jelas pemalsuan sudah pasti, pemalsuan tanda tangan.

“Estimasinya itu, 200 juta rupiah, dengan anggaplah inflasi 10 persen tiap tahun, jadi jika dikali 10 tahun, bisalah berkembang sampai sekitar 300 juta rupiah, Ini 10 tahun, malah terakhir ditagih tinggal 160 juta, jadi kejadian-kejadian kayak gini kan banyak korban dari para pemegang polis asuransi, yang mengharapkan keuntungan dengan iming-iming diawal dari agen-agennya, tau-taunya minus,”jelasnya

Katanya lagi menerangkan, jadi pembayaran asuransinya diawal itu dilakukan di Kota Makassar, dan pembayarannya dua kali, dengan mendebit uang di rekening Bank Mandiri klien kami.

“Jadi klien saya ikut asuransi ini sejak tahun 2011, dan tahun 2013 ia cuti premi, dia udah gak mau, karena dia merasa saya ikutin 200 juta satu kali saja loh, bukan saya ikutin paket 400 juta rupiah, sementara yang diterangin itu paket 400 juta. Terus pas diangka 200 juta, itu juga mereka iyakan, nah itulah akal-akalan mereka, mungkin demi target, padahal paket yang jangka panjang itu, adanya paket yang 400 juta rupiah,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Mohammad Fadhli Salam melalui Kuasa Hukumnya Wahyuddin Ornam, SH.,MH sudah dua kali melayangkan somasi I kepada Pimpinan Perusahaan PT. AXA Mandiri di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021

Dan ditanggapi oleh PT. AXA Mandiri Financial Serviced Customer Care CentreĀ  dengan Surat Nomor : 143/CM-OL/AMFS/VII/2021 pertanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Teguh Budiyanto selaku Head of Complaint Management.

Dalam surat AXA Mandiri yang berisi 11 point yang salah satu pointnya menjelaskan bahwa saudara Mohammad Fadhil Salam terdaftar sebagai pemegang polis AXA Mandiri Financial Services sejak 7 April 2011 dan berdasarkan dokumen surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) bapak Mohammad Fadhli Salam telah menyetujui dan menandatangani SPAJ untuk pengajuan Program Mandiri Rencana Sejahtera Plus pada tanggal 28 Maret 2011 dengan metode pembayaran premi secara tahunan.

Menanggapi terkait adanya pendebetan tanpa sepengetahuan Mohammad Fadhil Salam, Pihak AXA Mandiri telah menerima permintaan pendebetan premi untuk jatuh tempo pembayaran tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp. 101.273.300,- dan atas permintaan tersebut, pihak AXA Mandiri telah mengembalikan pendebetan premi sebesar Rp. 101.273.300,- ke nomor rekening atas nama Mohammad Fadhil Salam pada tanggal 18 Mei 2021.

Adapun terkait keluhan Bapak Mohammad Fadhil Salam mengenai Cuti premi, dalam hal ini AXA Mandiri belum pernah menerima dokumen apapun terkait dengan pengakuan cuti premi dari Bapak Mohammad Fadhli Salam, sehingga keluhan yang berkaitan dengan cuti premi polis, kami memohon maaf bahwa keluhan tersebut tidak dapat kami terima dikarenakan polis Mohammad Fadhil Salam tidak pernah dalam masa cuti premi.

Dan selanjutnya, surat tersebut diatas dijawab lagi oleh Kuasa Hukum Mohammad Fadhil Salam pada surat berkop Yeka Mega Law Office pertanggal 21 Oktober 2021, dan selanjutnya surat ini, dijawab lagi oleh PT. AXA Mandiri dengan Surat Nomor 17/CM-HI/AMFS/XI/2021 pertanggal 2 November 2021 perihal perpanjangan waktu penelusuran atas somasi tertanggal 21 Oktober 2021 perihal jawaban atas tanggapan surat No.143/CM-OL/AMFS/VII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Head of Complaint Management, Teguh Budiyanto.

Dalam surat ini pihak AXA Mandiri menyampaikan bahwa Bapak Mohammad Fadhli Salam memiliki dua polis Asuransi yang satu efektif tertanggal 7 April 2011 dan satunya lagi efektif tertanggal 28 Agustus 2010, dan setelah dilakukan verifikasi pada seluruh dokumen keluhan yang kami terima, dengan ini disampaikan bahwa keluhan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut, sehingga kami meminta perpanjangan waktu selama 20 hari kerja terhitung dari tanggal surat ini diterbitkan, dan selanjutnya kami akan menyampaikan tanggapan dalam kurun waktu tersebut.

Selanjutnya, PT AXA Mandiri juga mengeluarkan surat Nomor 009/CM-HI/AMFS/XII/2021 pertanggal 2 Desember 2021 perihal tanggapan atas surat tertanggal 21 Oktober 2021.

Dalam surat ini, kembali AXA Mandiri menyampaikan bahwa Saudara Mohammad Fadhil Salam memiliki dua polis asuransi dengan tanggal efektif pada tanggal 7 April 2011 dengan status masih aktif, kedua, Polis Asuransi dengan tanggal efektif 28 Agustus 2010 dengan tertanggung Mohammad Maiza Fauzan, dengan status tidak aktif sejak 17 November 2021.

Dan selanjutnya di poin 4, kembali menegaskan bahwa pihak AXA Mandiri belum pernah menerima dokumen apapun terkait dengan pengajuan cuti premi, dan terkait pendebetan premi sebesar Rp. 101.273.300,- telah dikembalikan sesuai dengan permintaan pengembalian dana terdebet

Berdasarkan Pasal 6 ayat (10) Ketentuan Umum Polis Mandiri Rencana Sejahtera Plus, disebutkan

bahwa:

ā€œPemegang Polis diperkenankan untuk menunda pembayaran Premi Berkala lanjutan selama 30 (tiga

puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo (untuk selanjutnya disebut ā€œMasa Leluasaā€)

atau mengajukan Cuti Premi, dimana selama masa tersebut Polis tetap berlaku. Untuk menjaga agar

Polis tetap berlaku, maka selama Premi Berkala tertunggak atau Cuti Premi di atas, maka Penanggung

akan melakukan penarikan atas sejumlah Unit yang jumlahnya sesuai dengan biaya-biaya Polis

berdasarkan harga satuan pada Tanggal Valuasi. Apabila seluruh Nilai Investasi telah habis atau

menjadi lebih kecil sehingga tidak mencukupi untuk digunakan menutupi biaya-biaya Polis dan tidak

ada pembayaran Premi lagi, maka Polis ini akan berakhir (untuk selanjutnya disebut ā€œKadaluwarsaā€).

 

Maka untuk pembayaran premi asuransi dengan metode pembayaran secara tahunan sesuai yang

tertera pada SPAJ, dengan tidak ada diterimanya pembayaran premi terhadap Polis sejak tanggal 07

April 2012 maka untuk menjaga agar Polis tetap berlaku AXA Mandiri melakukan penarikan atas

sejumlah unit yang jumlahnya sesuai dengan biaya Polis berdasarkan harga satuan pada tanggal

valuasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Jurnalis Fajar.co.id masih mencoba mencari nomor kontak dari pihak AXA Mandiri di Jakarta guna mengkonfirmasi permasalahan ini.(IMR/hen)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img