Menteri LHK Kembali Tetapkan PT CNI Peringkat Proper Biru

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Untuk kelima kalinya PT CNI menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Penghargaan berturut-turut dari 2018-2022 sebagai Perusahaan dengan Peringkat Proper Biru dalam mengelola Lingkungan Hidup.

Menteri LHK telah menetapkan PT CNI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam melaksanakan aktivitas pertambangan terbukti sangat patuh dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasional. Sehingga MenLHK dalam keputusannya metapkan kembali PT CNI dengan peringkat Proper Biru untuk Kelima Kalinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Andi Makkawaru, Senin (5/6),  mengatakan , PT.CNI ditetapkan sebagai perusahaan pertambangan berstatus Peringkat Proper Biru berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022,

“Peringkat itu sesuai penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No.SK.386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri LHK No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022,” sebut Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru.

Kepmen LHK tersebut menguraikan, penilaian dan penetapan peserta peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 3.200 (tiga ribu dua ratus) perusahaan. Hasilnya, 3.139 perusahaan ditetapkan peringkatnya. PT.CNI berada diperingkat biru pada halaman 81 No 1.823.

Lebih jauh Andi Makkawaru menjelaskan,  perusahaan pemegang proper biru adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Artinya telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh Kementerian LHK.

Menurut Andi Makkawaru, dalam penilaian proper pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai Permen

LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan peraturan menteri tersebut, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, “ujarnya.

Menurut dia, proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Dengan adanya penilaian proper, menunjukkan perusahaan bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya. “Hal ini  juga yang sangat perlu untuk di pahami bersama oleh pihak-pihak terkait,” tutup Andi Makkawaru. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img