Menggunung, Knalpot Bogar Sitaan Satlantas Polres Muna

MUNA, WAJAHSULTRA.COM — Meskipun Satuan Lalulintas (Satlantas) telah melarang pemilik motor mengganti knalpot standar bawaan pabrik ke knalpot racing atau bogar, namun masih saja digunakan. Padahal selain bising, penggunaan knalpot bogar itu sering digunakan sebagai ajang kebut-kebutan di jalan raya. Makanya, dalam operasi Satlantas Polres Muna  pemprioritaskan untuk membasmi penggunaan knalpot bogar tersebut.

Kasat Lantas Polres Muna, AKP Asnawi mengatakan, knalpot racing yang disita dari pemilik motor sudah mencapai ratusan unit. “Knalpot recing yang diamankan itu sudah mencapai seratusan. Sudah dua gudang penyimpanan kita gunakan untuk mengamankan barang bukti ini (knalpot racing),” ungkapnya pada koran ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/5)

Katanya, dasar hukum pelarangan menggunakan knalpot racing ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Knalpot ini kita kumpulkan, selanjutnya akan di musnakan dengan cara di lindas pakai kendaraan alat berat. Nanti kita akan undang  Forkompinda untuk menyaksikan pemusnaan barang buktinya,” tegasnya

Lebih lanjut perwira pertama Polri berpangkat tiga balok di pundak ini mengatakan, pada operasi ketupat saat ini, pihaknya masih melakukan tindakan terhadap pengendara bermotor yang menggunakan knalpot racing. Hal tersebut dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, terkait balapan liar dan penggunaan knalpot racing yang meresahkan serta menggangu kenyamanan pengguna jalan. “Saya mengimbau  kepada seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Mari kita ciptakan Muna aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot racing,” pungkasnya. (m1/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img