KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Puluhan jurnalistik atau wartawan se Sulawesi Tenggara marah besar terhadap Pelecehan yang dilakoni management Bank Sultra. Betapa tidak setiap insan pers yang ingin melakukan konfirmasi berita selalu dihalang-halangi dan harus mengisi dulu formular yang disiapkan dan macam-macam alasan agar si wartawan tidak jadi melakukan konfirmasi untuk pemberitaan.
Akibat ulah tidak terpuji dan menghalang-halangi tugas mulia peliputan jurnalistik, sehingga puluhan wartawan meminta Pj Gubernur Sultra untuk mencopot Dirut Bank Sultra yang dinilai menghalang-halangi tugas peliputan.
Sebelumnya Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tenggara (IJTI Sultra) mengecam tindakan manajemen Bank Sultra.
Pasal kecaman IJTI Sultra karena menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan konfirmasi dugaan korupsi miliaran rupiah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra di Bank Sultra.
Atas dasar itu, puluhan jurnalis Kendari yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Jurnalis menggelar unjuk rasa di kantor Bank Sultra.
Dalam aksi tersebut jurnalis meminta kepada Pj Gubernur Sultra agar melakukan evaluasi dan mencopot Dirut Bank Sultra, Abdul Latif karena telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
LAPORKAN KE GUBERNUR
Kecewa para jurnalis kepada Dirut Bank Sultra, puluhan jurnalistik Kendari kemarin mendatangi kantor Gubernur untuk melaporkan ulah Dirut Bank Sultra yang melecehkan para wartawan kepaada Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto.
Akan tetapi, Pj Gubernur memandatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menemui wartawan, namun wartawan enggan berdiskusi dengan Sekda dan meninggalkan kantor Gubernur.
Koordinator aksi, La Ode Kasman Angkoso mengatakan bahwa aksi tersebut buntut adanya upaya penghalang-halangan tugas jurnalistik.
Dia menambahkan bahwa kunjungan di Kantor Gubernur Sultra untuk menemui Pj Gubernur sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Pemerintahan. “Karena Pj Gubernur lagi berhalangan hadir, maka kami
memutuskan untuk pulang. Pasalnya, Pj Gubernur merupakan pemegang saham mayoritas dan memiliki kewenangan penuh untuk mencopot Dirut Bank Sultra,” bebernya, Kamis, (9/11).
Dengan demikian, pihaknya akan mengagendekan ulang untuk berdialog dengan Pj Gubernur Sultra. “Kita cari waktu luangnya pak Pj Gubernur untuk menyampaikan pelanggaran dalam hal ini menghalang-halangi kerja jurnalis,” tandasnya. (And/hen)