Melalui Tim Inafis, Polda Sultra Mulai Lakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Mafia Tanah

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Melalui tim Inafis, Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pasalnya, tanah yang diduga dicaplok oleh RM Cs luasnya cukup fantastis yakni 47 hektar.

Salah seorang warga yang ikut dicaplok lahannya, Sombo Sardin, mengatakan, tanah miliknya sudah dikuasai sejak 30 tahun lamanya. Tiba-tiba, RM Cs dengan berdasar putusan Pengadilan datang melakukan penggusuran, bahkan tidak sedikit tanaman warga yang ikut digusur.

Jika ditelisik berdasar putusan Pengadilan yang memenangkan RS Cs, sangat sarat dengan pemalsuan dokumen. Menurut Sombo, jika melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 43/III/DA/1972, yang dijadikan dasar RS Cs menggugat kepemilikan tanah warga, sungguh tidak masuk akal.

“Bagaimana bisa SKT tahun 1972 sudah tertulis wilayah tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Sementara, Kecamatan Poasia sendiri terbentuk tahun 1978. Hal tersebut berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978, yang mengubah status Kota Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Kendari, Mandonga, dan Poasia,” ungkap Sombo, Jumat, (22/04).

Hal lain yang dianggap janggal oleh Sombo adalah SKT tersebut bahasanya sudah memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sementara EYD sendiri mulai berlaku pada 17 Agustus 1972. SKT tersebut dikeluarkan pada Periode Maret 1972.

Ada juga, sambung Sombo, yang ikut menggugat itu ada nama Karmudin. Katanya, tanah tersebut sudah mulai diolah sejak tahun 1972, namun yang aneh justru penggugat sendiri lahir tahun 1975.

Dalih lain yang dijadikan alasan penggugat yakni soal rens atau kandang sapi yang luasannya 25 Ha. Akan tetapi hal tersebut, sudah jauh-jauh hari ditentang oleh anggota DPRD yang menyatakan hal tersebut tidak benar adanya.

“Awalnya 25 Ha dengan dalih kandang sapi atau rens milik merak. Setelah itu mereka kembangkan jadi 40 Ha, terakhir jadi 47 Ha,” paparnya.

Bahkan, lanjut Sombo, ada lahan milik warga yang tidak masuk dalam perintah eksekusi justru ikut digusur. Dengan kejadian tersebut, Sombo beserta istrinya sudah melaporkan RM Cs ke Polda Sultra.

“Kami akan mencari keadilan. Saya sudah melapor ke Polda, semua bukti-bukti sudah saya pegang, dan saya menentang Radiman Cs untuk adu data di Kepolisian,” urainya.

Sekedar informasi, selain Kepolisian yang gencar membasmi mafia tanah. Kejaksaan Agung juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Menurut Burhanuddin, keberadaan mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.

Karena itu, Kejagung sudah memerintahkan jajarannya agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah

“Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada,” ” papar Burhanuddin beberapa waktu lalu. (andri/hen)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img