Mayat Pria di Konsel Ditemukan Membusuk di Bawah Kolong Rumah

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Mayat seorang laki-laki bernama Lele bin Pomi, ditemukan membusuk di kolong rumah tempat tinggalnya, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 Wita di lingkungan IV Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (8/10).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, bahwa telah ditemukan mayat seorang laki-laki dengan identitas koban, bernama Lele bin Pomi, lahir Punggaluku 1 Juli 1988 alamat Lingkungan IV Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel.

“Adapun saksi-saksi yakni Ruslan, Risky Prianto dan Sumariyono, ketiga saksi beralamat Desa Aepodu Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel,” jelas Fitrayadi.

Lanjutnya, kronologis penemuan mayat sekitar pukul 08.00 Wita, ke tiga saksi yakni  Ruslan, Riski Prianto dan Sumariyono, datang di tempat kerja bangunan rumah tinggal milik Samian. yang terletak di Lingkungan IV Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya.

“Kemudian saksi mencium bau busuk menyengat, dibagian belakang bangunan yang sedang dikerja, sehingga saksi Ruslan dan Riski Prianto mencari sumber bau menyengat tersebut, di rumah tempat tinggal korban Lele. Hingga akhirnya saksi menemukan korban dibagian kolong rumah tempat tinggalnya, sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi sudah membusuk,” ungkapnya.

Korban sambung Fitraydi, diperkirakan telah meninggal sekitar empat hari yang lalu. Setelah itu, Ruslan dan Reski Prianto menyampaikan kepada saksi Sumariyono. Kemudian Ruslam menyampaikan lagi kepada Maludin yang sedang kerja di bengkel mobil milik Samian.

“Setelah itu Maludin langsung melaporkan penemuan mayat kepada Kepala Lingkungan IV Kelurahan Punggaluku, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Lainea,” terangnya.

Ditambahkan Fitrayadi, saat korban di angkat dan hendak diantar ke Puskesmas oleh penyidik. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum (Outopsi), karena memang korban sudah lama mengidap penyakit Epilepsi.

“Selanjutnya keluarga korban membuat surat peryataan penolakan dilakukan Visum Et Repertun/Autopsy, yang ditandatangani  oleh Ibu kandung korban dan kakak kandung korban,” tukasnya. (K5/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img