KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Di Sulawesi Tenggara (Sultra) kerap terjadi peredaran uang palsu. Tercatat, selama empat bulan terakhit ini, BI Sultra telah mengamankan 227 lembar uang tidak sah itu.
Diketahui kasus temuan uang palsu ini meningkat, karena tahun sebelumnya bank yang dipimpin Darmawan Tohap itu telah mengamankan 211 lembar uang palsu.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, melalui Ketua Komisi II, Farhana Mallawangan meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu itu. Karena hal ini sangat meresahkan atau merugikan masyarakat. “Pihak kepolisian harus bergerak cepat. Artinya melakukan penyelidikan, kemudian mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu,” tegasnya, Jumat (03/06).
Tak hanya itu, politikus golkar ini juga mengutuk keras pelaku yang memalsukan uang itu. Dan ini masuk tindak kejahatan. Sehingga pihak yang berwajib harus menindak tegas para pelaku-pelaku tersebut. “Ini harus ditindak tegas, supaya ada efek jerah. Karena pasti ini meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Anggota dewan dapil Kolaka Raya ini mengharapkan seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam menekan peredaran uang palsu itu. “Ketika melihat ada yang mengedarkan uang palsu, maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib,” bebernya.
Selain itu, Farhana Mallawangan ini mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang uang palsu, yakni dilihat, diraba dan diterawang. “Ketika hal ini dilakukan maka akan ketahuan uang palsu atau asli. Dan saya yakin masyarakat tidak akan tertipu dengan uang palsu,” tutupnya. (ANDRI/HEN)